Dua Pemotor Pengangkut Rokok Ilegal Diciduk Bea Cukai di Demak
Anggara Jiwandhana
Selasa, 11 April 2023 14:09:53
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Total ada sebanyak 68.880 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang disita dalam penindakan ini. Dua pesepeda motor dan rokok bawaannya yang berasal dari Kabupaten Jepara itupun dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, dari penindakan ini, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 59.2 juta.
”Kalau untuk perkiraan nilai barang yang kami sita adalah sebesar Rp 86.4 juta, saat ini sudah kami amankan ke kantor,” katanya, Selasa (11/4/2023).
Baca: Bahagianya Buruh Rokok di Kudus Ini, THR Cair Lebih Awal
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



