Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Total ada sebanyak 68.880 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang disita dalam penindakan ini. Dua pesepeda motor dan rokok bawaannya yang berasal dari Kabupaten Jepara itupun dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan, dari penindakan ini, Bea Cukai Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 59.2 juta.

”Kalau untuk perkiraan nilai barang yang kami sita adalah sebesar Rp 86.4 juta, saat ini sudah kami amankan ke kantor,” katanya, Selasa (11/4/2023).

Baca: Bahagianya Buruh Rokok di Kudus Ini, THR Cair Lebih Awal

Sandy menambahkan, pendistribusian dengan menggunakan kendaraan roda dua bisa dibilang menjadi modus baru di tahun 2023 ini. Bea Cukai Kudus, sambung dia, akan terus melakukan pengembangan atas apa yang didapat di lapangan.”Pengiriman rokok ilegal dengan sepeda motor ini merupakan modus baru di tahun 2023, mengingat hal ini dilakukan saat bulan puasa, tentu tim harus lebih fokus agar tidak kehilangan jejak sepeda motor tersebut yang sewaktu-waktu dapat bersembunyi di suatu tempat,” ungkapnya.Sandi pun memastikan meskipun bulan puasa, kegiatan pengawasan tidak menjadi kendor, tim Bea Cukai Kudus akan tetap sigap dan bereaksi cepat untuk memberantas rokok ilegal. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News