Satpol PP Kudus Layangkan SP3 ke Pemilik Kandang Ayam di Kedungsari
Anggara Jiwandhana
Rabu, 12 April 2023 09:47:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Atas SP3 ini, pemilik kandang ayam pun tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pengisian ayam lagi di kandang yang diprotes warga tersebut.
Sebelumnya, Satpol PP telah melayangkan SP1 dan SP2 untuk dengan rentan waktu sepuluh hari ke belakang. Itu dikarenakan tidak ada izin usaha dan izin pendirian peternakan sejak awal berdiri di tahun 2002 silam.
”Kami sebelumnya memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengurus izin peternakan terlebih dahulu sembari kami beri SP1 dan SP2. Namun sampai saat ini surat izin tersebut tidak terbit dan akan kami beri SP di hari ini,” kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif, Rabu (12/4/2023).
Usai diberikan SP3 ini, Kholid pun berharap pemilik kandang tidak melakukan aktivitas apapun di kandang tersebut. Atau dalam hal ini penonaktifan kandang.
Bila nanti dalam satu waktu mereka kedapatan kembali mengisi kandang tersebut dengan ayam. Maka pihak Satpol PP akan membongkar bangunan kandang yang jaraknya hanya berkisar puluhan meter dari pemukiman warga itu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



