Rabu, 19 November 2025


Anggota Komisi C DPRD Kudus Kholid Mawardi mengatakan, Pemkab Kudus melalui anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk perluasan TPA.

Namun Dinas PKPLH, disebut tidak akan melaksanakan kegiatan perluasan di tahun ini.

”Kami dengar kabar kalau dinas terkait tidak akan memperluas TPA di tahun ini, padahal sudah dianggarkan dan sudah banyak keluhan-keluhan, lantas mau kapan?,” katanya, Rabu (12/4/2023).

Kholid menambahkan, jika memang tidak mau melaksanakan kegiatan ini, PKPLH seharusnya menolak sejak awal saat pengalokasian anggaran dibahas. Sehingga anggaran yang ada bisa dialokasikan untuk kegiatan lain yang lebih mendesak.

Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Abdul Halil membenarkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp 6 miliar DBHCHT. Anggaran tersebut digunakan untuk perluasan TPA dan pembangunan Instalasi pengolahan limbah tinja di kawasan TPA.

Baca: Daya Tampung TPA Tanjungrejo Kudus Hanya Bertahan Empat Tahun
Meski begitu, Halil menyebut TPA Tanjungrejo masih mampu menampung sampah hingga lima tahun mendatang.Saat ini sendiri TPA masih menerapkan metode controlled landfill atau pengurukan untuk pengelolaan sampah.Metode ini digunakan untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan akibat sampah yang menggunung. Caranya adalah sampah ditimbun dengan lapisan tanah.”Mungkin empat sampai lima tahunan kami masih bisa menata dengan cara yang sama seperti ini,” katanya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler