Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Adapun dua desa yangg menyelenggarakan Pilkades reguler yakni Desa Golantepus di Kecamatan Mejobo, dan Desa Getasrabi Kecamatan Gebog. Sementara satu desa yang menyelenggarakan PAW adalah Desa Janggalan, Kecamatan Kota.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono menyampaikan, panitia pemilihan di masing-masing desa sudah dibentuk awal bulan ini. Untuk saat ini, tahapannya adalah pendataan calon pemilih serta pendaftaran bakal calon kepala desa.
”Pendaftaran balon (bakal calon, red) akan ditutup 19 April nannti, secara umum persyaratannya sama dari tahun ke tahun dengan mengacu pada Perbub Nomor 33 Tahun 2019 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015,” kata Adi, Kamis (13/4/2023).
Baca: PKPLH Dinilai Lamban Tangani Perluasan TPA Tanjungrejo Kudus
Secara umum, Adi menyebut jika perbedaan pemilihan kepala desa reguler dan PAW adalah pada pemilihnya. Khusus untuk PAW, pemilihnya merupakan perwakilan RT/RW ataupun tokoh masyarakat di desa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



