”Namun sudah terselesaikan, ada satu perusahaan di Gebog yang mau mencicil THR, tapi akhirnya tidak jadi. Mereka kemudian pinjam ke koperasi internal untuk membayar THR pegawainya, nah lalu mereka nyicil pembayaran ke koperasi, ini tidak apa-apa,” kata Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Jumat (14/4/2023).
Sampai saat ini sendiri, sambung dia, Disnaker Perinkop UKM Kudus masih membuka layanan aduan THR untuk para pekerja. Bisa mengadukan secara langsung, atau juga bisa mengadukannya melalui hotline di nomor 089-540-000-0070.
Disnaker Kudus nantinya akan memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran. Yakni pembayaran secara penuh dan tidak boleh dicicil.
”Kemudian untuk penindakan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dari Provinsi Jateng,” sambungnya.
Disnaker Perinkop UKM Kudus telah meminta perusahaan di Kota Kretek untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya maksimal sepekan sebelum Lebaran.Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR-nya. Sehingga manfaat yang dirasakan oleh para pekerja bisa lebih maksimal.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Bambang Sumadiyono menyebutkan, semua perusahaan di bawah naungan Apindo telah menyanggupi pembayaran THR maksimal di H-7 Lebaran.”Dari Apindo tidak ada yang keberatan dan sudah mulai berlangsung sejak kemarin, semoga ini membawa manfaat bagi semua pihak,” tandasnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus, Jawa Tengah belum menemukan adanya perusahaan di Kudus yang mencicil THR karyawannya. Meski begitu, pihak dinas sempat menerima aduan akan hal ini.
”Namun sudah terselesaikan, ada satu perusahaan di Gebog yang mau mencicil THR, tapi akhirnya tidak jadi. Mereka kemudian pinjam ke koperasi internal untuk membayar THR pegawainya, nah lalu mereka nyicil pembayaran ke koperasi, ini tidak apa-apa,” kata Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Jumat (14/4/2023).
Sampai saat ini sendiri, sambung dia, Disnaker Perinkop UKM Kudus masih membuka layanan aduan THR untuk para pekerja. Bisa mengadukan secara langsung, atau juga bisa mengadukannya melalui hotline di nomor 089-540-000-0070.
Disnaker Kudus nantinya akan memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran. Yakni pembayaran secara penuh dan tidak boleh dicicil.
”Kemudian untuk penindakan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dari Provinsi Jateng,” sambungnya.
Baca: Alhamdulillah, THR ASN di Pati Cair Hari Ini
Disnaker Perinkop UKM Kudus telah meminta perusahaan di Kota Kretek untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya maksimal sepekan sebelum Lebaran.
Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR-nya. Sehingga manfaat yang dirasakan oleh para pekerja bisa lebih maksimal.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Bambang Sumadiyono menyebutkan, semua perusahaan di bawah naungan Apindo telah menyanggupi pembayaran THR maksimal di H-7 Lebaran.
”Dari Apindo tidak ada yang keberatan dan sudah mulai berlangsung sejak kemarin, semoga ini membawa manfaat bagi semua pihak,” tandasnya.
Editor: Ali Muntoha