Rabu, 19 November 2025


Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 32.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan, sebelumnya, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi sesuai yang diinformasikan guna melakukan pemeriksaan. Sekitar pukul 16.45 WIB, tim berhasil menemukan lokasi bangunan dengan ciri sesuai yang diinformasikan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan.

”Hasilnya benar kami temukan rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai aneka jenis,” katanya, Rabu (19/4/2023).

Baca: Buruh Rokok di Kudus Padati Pasar Usai Terima BLT Cukai Rp 600 Ribu

Dari penindakan ini, Sandi menyebutkan untuk perkiraan total nilai barang rokok ilegal yang disita sebesar Rp 40.160.000,00 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 27.524.640,00.”Semua barang bukti rokok illegal ini kami bawa ke kantor sebagai bukti penyelidikan,” sambungnya.Sandi pun memastikan meskipun bulan puasa, kegiatan pengawasan tidak menjadi kendor, tim Bea Cukai Kudus akan tetap sigap dan bereaksi cepat untuk memberantas rokok ilegal.”Hasil analisis intelijen, pengawasan di wilayah Kudus perlu ditingkatkan lagi mengingat masih adanya peredaran rokok ilegal. Terlebih lagi dibuktikan dengan adanya penindakan terhadap bangunan ini,” ungkapnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler