Para Ranking Satu Seleksi Perades Kudus Ajukan Diri jadi Tergugat Intervensi
Anggara Jiwandhana
Kamis, 4 Mei 2023 08:57:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
”Kami telah mengajukan permohonan ini kemarin saat sidang perdana gugatan itu dimulai. Kami harap majelis hakim bisa mengabulkannya,” kata Sukis Jiwantomo, kuasa hukum gabungan ranking satu, Kamis (4/5/2023).
Ketika nanti permohonannya dapat diterima oleh majelis hakim, mereka akan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan jawaban, eksepsi, bukti dan saksi-saksi hingga menyatakan banding maupun kasasi.
”Kami harap ini bisa kami lakukan karena kepentingan atau hak kami terganggu dengan adanya gugatan ini,” ujarnya.
Baca: Bupati Kudus Kembali Tunda Pelantikan Perangkat di 68 Desa
Sukis sendiri yakin bahwa gugatan penggugat dalam hal ini 45 pansel desa akan kandas. Sehingga tahapan pelantikan perades harus segera dilaksanakan.
”Ketika itu terjadi, bupati seharusnya tidak punya alasan lagi untuk menunda pelantikan,” tandasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



