Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


”Kami telah mengajukan permohonan ini kemarin saat sidang perdana gugatan itu dimulai. Kami harap majelis hakim bisa mengabulkannya,” kata Sukis Jiwantomo, kuasa hukum gabungan ranking satu, Kamis (4/5/2023).

Ketika nanti permohonannya dapat diterima oleh majelis hakim, mereka akan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan jawaban, eksepsi, bukti dan saksi-saksi hingga menyatakan banding maupun kasasi.

”Kami harap ini bisa kami lakukan karena kepentingan atau hak kami terganggu dengan adanya gugatan ini,” ujarnya.

Baca: Bupati Kudus Kembali Tunda Pelantikan Perangkat di 68 Desa

Sukis sendiri yakin bahwa gugatan penggugat dalam hal ini 45 pansel desa akan kandas. Sehingga tahapan pelantikan perades harus segera dilaksanakan.

”Ketika itu terjadi, bupati seharusnya tidak punya alasan lagi untuk menunda pelantikan,” tandasnya.

Sebelumnya Bupati Kudus HM Hartopo kembali menginstruksikan penundaan pelantikan 68 perangkat desa terpilih hasil kerja sama dengan Unpad dalam proses seleksi pengisian perangkat desa 14 Febuari 2023 lalu.Baca: Dilarang Bupati Kudus, Rahtawu Tetap Berencana Lantik Perangkat Desa BesokPenundaan pelantikan bahkan akan dilakukan hingga proses tuntutan yang kini sedang berlangsung inkrah. ”Ya pokoknya jangan dilantik dulu, tunggu prosesnya inkrah,” katanya, Rabu (3/5/2023).Dia pun dengan tegas melarang 68 kepala desa untuk melantik terlebih dahulu sebelum proses persidangan inkrah.”Ya tidak bisa, jangan, semuanya dalam berkehidupan kan ada aturan, jangan dilanggar,” tandasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler