Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, program ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Mengingat sebelumnya, Pemkab Kudus pernah memberikan layanan yang sama dan terbukti bisa meningkatkan capaian penerimaan di sektor ini.
”Sama seperti yang kemarin, ini tidak terbatas pada tunggakan PBB di tahun tertentu, mau tahun berapapun silahkan bisa memanfaatkan program ini, jadi cuma bayar pajaknya saja, tidak dengan dendanya,” katanya, Senin (8/5/2023).
Pihaknya juga berharap melalui program ini banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB bisa segera membayarkannya. Dengan begitu, nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus bisa berkurang.”Kami mencatat masih ada sekitar Rp 10 miliar-an, itu sudah berkurang tunggakannya, harapannya dengan ini juga akan makin berkurang lagi,” ungkapnya.Sebelum ini, Pemkab Kudus membuka program pemutihan denda pajak ini sebagai bentuk kepedulian pada sektor usaha yang terdampak Covid-19. Program itu juga sebagai salah satu bentuk perayaan HUT Kabupaten Kudus tahun lalu. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, kembali memberikan program layanan pemutihan atau penghapusan denda pajak untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kudus. Program ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak sejak 1 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, program ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Mengingat sebelumnya, Pemkab Kudus pernah memberikan layanan yang sama dan terbukti bisa meningkatkan capaian penerimaan di sektor ini.
”Sama seperti yang kemarin, ini tidak terbatas pada tunggakan PBB di tahun tertentu, mau tahun berapapun silahkan bisa memanfaatkan program ini, jadi cuma bayar pajaknya saja, tidak dengan dendanya,” katanya, Senin (8/5/2023).
Baca: Jangan Ketinggalan, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kudus
Pihaknya juga berharap melalui program ini banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB bisa segera membayarkannya. Dengan begitu, nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus bisa berkurang.
”Kami mencatat masih ada sekitar Rp 10 miliar-an, itu sudah berkurang tunggakannya, harapannya dengan ini juga akan makin berkurang lagi,” ungkapnya.
Sebelum ini, Pemkab Kudus membuka program pemutihan denda pajak ini sebagai bentuk kepedulian pada sektor usaha yang terdampak Covid-19. Program itu juga sebagai salah satu bentuk perayaan HUT Kabupaten Kudus tahun lalu.
Editor: Ali Muntoha