Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di mana pada pasal 154 ayat 3 disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman mengungkapkan, langkah ini merupakan langkah lanjutan usai penandatanganan petisi penolakan RUU Kesehatan ini secara online baru-baru ini.

”Kami datang untuk beraudiensi dengan wakil rakyat kami. Kami ingin menyerukan bentuk kepedulian kami pada ribuan buruh yang bergantung pada tembakau ini. Kami akan datang dengan semua unit kerja, ada 150 hingga 200-an buruh rokok,” katanya, Selasa (9/5/2023).

Baca: Bahtsul Masail PBNU Tolak Pasal Tembakau Sama dengan Narkoba di RUU Kesehatan

Subaan menambahkan, ketika RUU tersebut disahkan, akan berimbas pada keberlangsungan kerja buruh rokok. Pengubahan pola kerja hingga pemangkasan karyawan dimungkinkan bisa terjadi jika pasal dan RUU tersebut disahkan.

”Jelas akan sangat berpengaruh kalau itu disahkan. Bisa-bisa sampai tidak ada perusahaan rokok nanti, banyak pekerja yang di PHK, tentu harus diupayakan bagaimanapun caranya agar itu tidak disahkan,” tegasnya.Baca: Produk Tembakau Disejajarkan Narkotika di RUU Kesehatan, Pekerja Rokok di Kudus ProtesKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, juga telah menyerukan penolakannya terkait persoalan tembakau yang akan disejajarkan dengan zat-zat adiktif di Omnibus Law RUU Kesehatan.Sebagai bentuk penolakannya tersebut, KSPSI pun akan berunding dengan sejumlah pihak untuk menggelar aksi. Di mana aksi akan dimulai dengan membuat petisi secara online terlebih dahulu. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler