Tembakau Disamakan Narkotika, Buruh Rokok Kudus Siap Geruduk Senayan
Anggara Jiwandhana
Selasa, 9 Mei 2023 16:12:01
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Di mana pada pasal 154 ayat 3 disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman mengungkapkan, langkah ini merupakan langkah lanjutan usai penandatanganan petisi penolakan RUU Kesehatan ini secara online baru-baru ini.
”Kami datang untuk beraudiensi dengan wakil rakyat kami. Kami ingin menyerukan bentuk kepedulian kami pada ribuan buruh yang bergantung pada tembakau ini. Kami akan datang dengan semua unit kerja, ada 150 hingga 200-an buruh rokok,” katanya, Selasa (9/5/2023).
Baca: Bahtsul Masail PBNU Tolak Pasal Tembakau Sama dengan Narkoba di RUU Kesehatan
Subaan menambahkan, ketika RUU tersebut disahkan, akan berimbas pada keberlangsungan kerja buruh rokok. Pengubahan pola kerja hingga pemangkasan karyawan dimungkinkan bisa terjadi jika pasal dan RUU tersebut disahkan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



