Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di mana pada Omnibus Law RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

”RTMM Kudus akan beraudiensi dengan bupati dan ketua DPRD Kudus. Kami akan menyerukan tuntutan kami dan meminta dukungan mereka untuk ikut menolak pasal ini,” kata Ketua RTMM Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman, Selasa (9/5/2023).

Sebelum ini, sambung Subaan, RTMM Kudus juga sudah beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan menyuarakan aspirasi mereka.

”Pak Ganjar juga bersedia untuk memfasilitasi kami untuk bertemu dengan DPR Ri karena ini juga sudah mulai masuk ke prolegnas jadi harus cepat,” ujarnya.

Baca: Tembakau Disamakan Narkotika, Buruh Rokok Kudus Siap Geruduk Senayan

Sesuai rencana, mereka akan memberangkatkan sekitar 200-an buruh rokok yang terdiri dari ke Senayan.
”Kami harus melakukan penolakan sebisa mungkin, karena akan sangat bahaya bagi keberlangsungan pekerjaan kami jika pasal ini disahkan,” pungkasnya.Sebelum ini, RTMM dan sejumlah serikat pekerja juga telah melakukan penandatanganan petisi secara online untuk menolak adanya RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.Baca: Bahtsul Masail PBNU Tolak Pasal Tembakau Sama dengan Narkoba di RUU KesehatanMereka dengan tegas menolak tembakau disamakan dengan zat psikotropika lainnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler