Di mana pada Omnibus Law RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
”RTMM Kudus akan beraudiensi dengan bupati dan ketua DPRD Kudus. Kami akan menyerukan tuntutan kami dan meminta dukungan mereka untuk ikut menolak pasal ini,” kata Ketua RTMM Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman, Selasa (9/5/2023).
Sebelum ini, sambung Subaan, RTMM Kudus juga sudah beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan menyuarakan aspirasi mereka.
”Pak Ganjar juga bersedia untuk memfasilitasi kami untuk bertemu dengan DPR Ri karena ini juga sudah mulai masuk ke prolegnas jadi harus cepat,” ujarnya.
Sesuai rencana, mereka akan memberangkatkan sekitar 200-an buruh rokok yang terdiri dari ke Senayan.
”Kami harus melakukan penolakan sebisa mungkin, karena akan sangat bahaya bagi keberlangsungan pekerjaan kami jika pasal ini disahkan,” pungkasnya.Sebelum ini, RTMM dan sejumlah serikat pekerja juga telah melakukan penandatanganan petisi secara online untuk menolak adanya RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.
Mereka dengan tegas menolak tembakau disamakan dengan zat psikotropika lainnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta Pemkab Kudus untuk ikut menolak persoalan tembakau yang akan disejajarkan dengan zat-zat adiktif.
Di mana pada Omnibus Law RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
”RTMM Kudus akan beraudiensi dengan bupati dan ketua DPRD Kudus. Kami akan menyerukan tuntutan kami dan meminta dukungan mereka untuk ikut menolak pasal ini,” kata Ketua RTMM Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman, Selasa (9/5/2023).
Sebelum ini, sambung Subaan, RTMM Kudus juga sudah beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan menyuarakan aspirasi mereka.
”Pak Ganjar juga bersedia untuk memfasilitasi kami untuk bertemu dengan DPR Ri karena ini juga sudah mulai masuk ke prolegnas jadi harus cepat,” ujarnya.
Baca: Tembakau Disamakan Narkotika, Buruh Rokok Kudus Siap Geruduk Senayan
Sesuai rencana, mereka akan memberangkatkan sekitar 200-an buruh rokok yang terdiri dari ke Senayan.
”Kami harus melakukan penolakan sebisa mungkin, karena akan sangat bahaya bagi keberlangsungan pekerjaan kami jika pasal ini disahkan,” pungkasnya.
Sebelum ini, RTMM dan sejumlah serikat pekerja juga telah melakukan penandatanganan petisi secara online untuk menolak adanya RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.
Baca: Bahtsul Masail PBNU Tolak Pasal Tembakau Sama dengan Narkoba di RUU Kesehatan
Mereka dengan tegas menolak tembakau disamakan dengan zat psikotropika lainnya.
Editor: Ali Muntoha