Pekerja Rokok Minta Pemkab Kudus Ikut Tolak Pasal soal Tembakau di RUU Kesehatan
Anggara Jiwandhana
Selasa, 9 Mei 2023 17:01:15
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Di mana pada Omnibus Law RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
”RTMM Kudus akan beraudiensi dengan bupati dan ketua DPRD Kudus. Kami akan menyerukan tuntutan kami dan meminta dukungan mereka untuk ikut menolak pasal ini,” kata Ketua RTMM Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman, Selasa (9/5/2023).
Sebelum ini, sambung Subaan, RTMM Kudus juga sudah beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan menyuarakan aspirasi mereka.
”Pak Ganjar juga bersedia untuk memfasilitasi kami untuk bertemu dengan DPR Ri karena ini juga sudah mulai masuk ke prolegnas jadi harus cepat,” ujarnya.
Baca: Tembakau Disamakan Narkotika, Buruh Rokok Kudus Siap Geruduk Senayan
Sesuai rencana, mereka akan memberangkatkan sekitar 200-an buruh rokok yang terdiri dari ke Senayan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



