Sidang Kisruh Seleksi Perades di Kudus Jalan di Tempat
Anggara Jiwandhana
Kamis, 11 Mei 2023 14:40:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus kembali memberikan waktu penggugat untuk memperbaiki surat kuasa yang hingga pekan kedua ini belum lengkap.
Sidang perdana sendiri dimulai pada Rabu (3/5/2023) pekan lalu yang juga memutuskan jika surat kuasa penggugat membutuhkan perbaikan.
Kuasa hukum kumpulan ranking satu hasil seleksi Unpad Sukis Jiwantomo pun menyayangkan hal ini. Seharusnya menurut dia, kondisi hal ini membuat gugatan dari pihak lawan tidak sah.
”Gugatan ini seharusnya batal demi hukum. Itu karena surat kuasa yang penggugat berikan pada kuasa hukum mereka adalah surat kuasa umum, bukan khusus. Sementara dalam perkara seperti ini, harusnya khusus,” kata Sukis, Kamis (11/5/2023).
Baca: Kasus Seleksi Perades, Unpad Keberatan Disidang di PN Kudus
Dia menamabahkan, setiap kegiatan beracara di pengadilan yang sifatnya mewakili seseorang terlebih dahulu harus dapat membuktikan diri tentang keabsahannya sebagai seorang yang mewakili salah satu pihak yang berperkara. Bukti inilah yang harusnya dibuktikan dengan surat kuasa khusus.
”Namun dari pihak kuasa hukum penggugat, surat kuasanya hanya surat kuasa umum. Seharusnya gugatan yang diajukan ke pengadilan sudah tentu pasti batal, setidak-tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



