Sementara untuk sidang hari ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa tengah kembali menunda putusan karena kuasa hukum penggugat tidak memperbaiki surat kuasanya dari umum ke khusus.
’’Kami sudah lengkapi berkas dan putusan disetujui atau tidaknya akan dilaksanakan pekan depan,’’ ujar Kuasa hukum kumpulan ranking satu hasil seleksi Unpad Sukis Jiwantomo.
Ketika nanti permohonannya diterima Majelis Hakim, mereka akan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan jawaban, eksepsi, bukti, dan saksi-saksi hingga menyatakan banding maupun kasasi.
’’Kami harap ini bisa kami lakukan karena kepentingan atau hak kami terganggu dengan adanya gugatan ini. Bukan tidak mungkin juga kami akan mengajukan gugatan balik karena kerugan materil dan imateril kami,’’ ujarnya.
Sementara Kuasa hukum penggugat dalam hal ini 45 Panitia seleksi (Pansel) desa, Amat Soleh telah memberikan jawabannya atas pengajuan tersebut. Dia mengungkapkan jika pihaknya tidak setuju dengan pengajuan Garank sebagai tergugat intervensi.
Alasannya adalah karena mereka sama sekali tidak berkaitan dengan apa yang digugatkan pada Unpad selaku penyedia layanan pelaksanaan tes perangkat desa.’’Kalau saya si enggak masalah, tapi jawaban kami di persidangan tadi tidak. Mereka tidak berkaitan secara langsung maupu tidak langsung di gugatan kami, sehingga kami berkata tidak. Lihat saja nanti keputusan hakimnya,’’ tandasnya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Kudus – Putusan sela untuk memutuskan disetujui atau tidaknya usulan menjadi tergugat intervensi oleh gabungan ranking satu (Garank 1) Unpad dilakukan pekan depan, Rabu (24/5/2023).
Sementara untuk sidang hari ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa tengah kembali menunda putusan karena kuasa hukum penggugat tidak memperbaiki surat kuasanya dari umum ke khusus.
’’Kami sudah lengkapi berkas dan putusan disetujui atau tidaknya akan dilaksanakan pekan depan,’’ ujar Kuasa hukum kumpulan ranking satu hasil seleksi Unpad Sukis Jiwantomo.
Baca: Pengacara 45 Pansel Penggugat Unpad Tetap Pakai Surat Kuasa Umum
Ketika nanti permohonannya diterima Majelis Hakim, mereka akan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan jawaban, eksepsi, bukti, dan saksi-saksi hingga menyatakan banding maupun kasasi.
’’Kami harap ini bisa kami lakukan karena kepentingan atau hak kami terganggu dengan adanya gugatan ini. Bukan tidak mungkin juga kami akan mengajukan gugatan balik karena kerugan materil dan imateril kami,’’ ujarnya.
Sementara Kuasa hukum penggugat dalam hal ini 45 Panitia seleksi (Pansel) desa, Amat Soleh telah memberikan jawabannya atas pengajuan tersebut. Dia mengungkapkan jika pihaknya tidak setuju dengan pengajuan Garank sebagai tergugat intervensi.
Baca: Sidang Kisruh Seleksi Perades di Kudus Jalan di Tempat
Alasannya adalah karena mereka sama sekali tidak berkaitan dengan apa yang digugatkan pada Unpad selaku penyedia layanan pelaksanaan tes perangkat desa.
’’Kalau saya si enggak masalah, tapi jawaban kami di persidangan tadi tidak. Mereka tidak berkaitan secara langsung maupu tidak langsung di gugatan kami, sehingga kami berkata tidak. Lihat saja nanti keputusan hakimnya,’’ tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi