Satu ASN Pemkab Kudus Ajukan Pengunduran Diri untuk Nyaleg
Anggara Jiwandhana
Senin, 22 Mei 2023 09:17:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno menyebutkan, satu ASN tersebut mengajukan pengudnuran diri sebagai syarat untuk mendaftar di KPU Kudus.
”Iya ada satu ASN yang mengajukan pengunduran diri, kami menerimanya pada 10 Mei 2023 lalu,” katanya, Senin (22/5/2023).
Meski begitu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengunduran diri seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg baru diproses ketika KPU menetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif tetap (DCT).
”Kebetulan yang bersangkutan ini per Juli 2023 nanti sudah masa purna. Sementara DCT-nya kalau tidak salah kan ditetapkan November, jadi memang kami lihat perkembangannya nanti,” pungkasnya.
Baca: Satu Bakal Caleg PDIP Kudus Berstatus ASN
Selain ASN, dalam Pemilu 2024 nanti juga muncul sejumlah rumor jika ada beberapa kepala desa yang mencalonkan diri sebagai caleg. Beberapa di antaranya juga sudah didaftarkan oleh sejumlah partai politik, seperti Golkar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



