Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno menyebutkan, satu ASN tersebut mengajukan pengudnuran diri sebagai syarat untuk mendaftar di KPU Kudus.

”Iya ada satu ASN yang mengajukan pengunduran diri, kami menerimanya pada 10 Mei 2023 lalu,” katanya, Senin (22/5/2023).

Meski begitu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pengunduran diri seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal caleg baru diproses ketika KPU menetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif tetap (DCT).

”Kebetulan yang bersangkutan ini per Juli 2023 nanti sudah masa purna. Sementara DCT-nya kalau tidak salah kan ditetapkan November, jadi memang kami lihat perkembangannya nanti,” pungkasnya.

Baca: Satu Bakal Caleg PDIP Kudus Berstatus ASN

Selain ASN, dalam Pemilu 2024 nanti juga muncul sejumlah rumor jika ada beberapa kepala desa yang mencalonkan diri sebagai caleg. Beberapa di antaranya juga sudah didaftarkan oleh sejumlah partai politik, seperti Golkar.
Meski begitu KPU Kudus belum selesai meneliti atau memverifikasi berkas-berkas bakal caleg. Mengingat untuk saat ini masih ada sejumlah partai politik yang mendapat kesempatan untuk menambah bakal caleg.Hal ini sesuai surat KPU RI Nomor 495 dan 496 tercatat ada tujuh parpol yang mengalami permasalahan password akun di Silon partai.Baca: Bakal Caleg PDIP Kudus Ada yang ASN, Begini Sikap BawasluKPU kemudian mengeluarkan surat dari KPU RI bernomor : 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon Partai. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler