Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,6 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Arif Setijo Noegroho mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di kawasan eks Karisidenan Pati masih terbilang tinggi. Meskipun pada kenyataannya, pemerintah daerah telah menggencarkan tindakan preventif dan represif.
”Sosialisasi gempur rokok ilegal yang berkolaborasi dengan seluruh Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum pun sudah masif diselenggarakan, namun peredaran rokok ilegal ini sepertinya belum surut,” katanya, Senin (23/5/2023).
Yang paling baru sendiri, lanjutnya, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi di Kudus.
Namun, berkat analisis intelijen, tim berhasil mengendus pergerakan rokok ilegal itu di Kabupaten Jepara. Mereka mengangkut rokok bodong itu dengan menggunakan sebuah minibus di Jalan Pecangaan-Batealit.”Kami langsung lakukan penindakan, hasilnya ada 219.471 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang disimpan di dalam 16 karton dan 3 baki,” sambungnya.Keseluruhan barang bukti tersebut pun kemudian diamankan. Sementara untuk total perkiraan nilai barang adalah senilai Rp 275,43 juta dan total potensi kerugian negara Rp 188,77 juta. Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam periode Januari hingga April 2023 kemarin telah menggagalkan setidaknya 58 kali percobaan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Jika dirata-rata, ada 12 kali percobaan yang digagalkan dalam satu bulannya.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,6 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Arif Setijo Noegroho mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di kawasan eks Karisidenan Pati masih terbilang tinggi. Meskipun pada kenyataannya, pemerintah daerah telah menggencarkan tindakan preventif dan represif.
”Sosialisasi gempur rokok ilegal yang berkolaborasi dengan seluruh Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum pun sudah masif diselenggarakan, namun peredaran rokok ilegal ini sepertinya belum surut,” katanya, Senin (23/5/2023).
Baca: Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Gudang Penimbun Rokok Ilegal di Jepara
Yang paling baru sendiri, lanjutnya, Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi di Kudus.
Namun, berkat analisis intelijen, tim berhasil mengendus pergerakan rokok ilegal itu di Kabupaten Jepara. Mereka mengangkut rokok bodong itu dengan menggunakan sebuah minibus di Jalan Pecangaan-Batealit.
”Kami langsung lakukan penindakan, hasilnya ada 219.471 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang disimpan di dalam 16 karton dan 3 baki,” sambungnya.
Keseluruhan barang bukti tersebut pun kemudian diamankan. Sementara untuk total perkiraan nilai barang adalah senilai Rp 275,43 juta dan total potensi kerugian negara Rp 188,77 juta.
Editor: Supriyadi