Hakim Kabulkan Permohonan Tergugat Intervensi Kumpulan Ranking 1 Perades Kudus
Anggara Jiwandhana
Rabu, 24 Mei 2023 20:51:16
Hal tersebut dibacakan majelis hakim dalam putusan sela lanjutan sidang tuntutan 45 panitia seleksi kepada Unpad selaku penyelenggara tes, di PN Kudus, Rabu (24/5/2023).
”Tadi putusan sela mengabulkan permintaan kami untuk masuk sebagai tergugat intervensi, sehingga saat ini kami memiliki sejumlah hak dalam persidangan ini,” ucap Kuasa hukum kumpulan ranking satu hasil seleksi Unpad Sukis Jiwantomo, Rabu petang.
Baca: Para Perades Hasil Seleksi Berharap Pemkab Kudus Tak Tunda PelantikanMelansir dari
hukumonline.com, Tergugat Intervensi adalah pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada, dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut yang lazim dinamakan sebagai Intervensi.
Pihaknya pun kini sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk bisa segera mendapatkan hak para peringkat satu. Harapannya, tidak ada penundaan kembali setelah sidang dirampungkan.
”Kemarin kan adanya tuntutan hukum ini membuat pelantikan rekan-rekan kami tertunda, nah kami akan berupaya agar penundaan ini tidak berlangsung lebih lama lagi,” pungkasnya.
Unpad sendiri sebelumnya juga mengajukan keberatan atas pelayangan gugatan kepada mereka oleh sejumlah pihak di PN Kudus dalam kasus seleksi pengisian perangkat desa di 68 desa di Kudus.
Baca: Sidang Kisruh Seleksi Perades di Kudus Jalan di TempatBila sesuai peraturan persidangan yakni pasal 118 ayat 1 HIR yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksan gugatan yang daerah hukumnya, meliputi: Dimana tergugat bertempat tinggal, maka mereka seharusnya digugat di PN Sumedang.Sidang tuntutan perkara ini sendiri sudah berlangsung selama tiga kali. Sementara agenda persidangan pekan depan akan memasuki masa mediasi kembali. Editor: Cholis Anwar
Murianews, Kudus – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus mengabulkan permohonan para ranking satu hasil seleksi perangkat desa (Perades) yang bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad) untuk menjadi Tergugat Intervensi.
Hal tersebut dibacakan majelis hakim dalam putusan sela lanjutan sidang tuntutan 45 panitia seleksi kepada Unpad selaku penyelenggara tes, di PN Kudus, Rabu (24/5/2023).
”Tadi putusan sela mengabulkan permintaan kami untuk masuk sebagai tergugat intervensi, sehingga saat ini kami memiliki sejumlah hak dalam persidangan ini,” ucap Kuasa hukum kumpulan ranking satu hasil seleksi Unpad Sukis Jiwantomo, Rabu petang.
Baca: Para Perades Hasil Seleksi Berharap Pemkab Kudus Tak Tunda Pelantikan
Melansir dari
hukumonline.com, Tergugat Intervensi adalah pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada, dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut yang lazim dinamakan sebagai Intervensi.
Pihaknya pun kini sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk bisa segera mendapatkan hak para peringkat satu. Harapannya, tidak ada penundaan kembali setelah sidang dirampungkan.
”Kemarin kan adanya tuntutan hukum ini membuat pelantikan rekan-rekan kami tertunda, nah kami akan berupaya agar penundaan ini tidak berlangsung lebih lama lagi,” pungkasnya.
Unpad sendiri sebelumnya juga mengajukan keberatan atas pelayangan gugatan kepada mereka oleh sejumlah pihak di PN Kudus dalam kasus seleksi pengisian perangkat desa di 68 desa di Kudus.
Baca: Sidang Kisruh Seleksi Perades di Kudus Jalan di Tempat
Bila sesuai peraturan persidangan yakni pasal 118 ayat 1 HIR yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksan gugatan yang daerah hukumnya, meliputi: Dimana tergugat bertempat tinggal, maka mereka seharusnya digugat di PN Sumedang.
Sidang tuntutan perkara ini sendiri sudah berlangsung selama tiga kali. Sementara agenda persidangan pekan depan akan memasuki masa mediasi kembali.
Editor: Cholis Anwar