Rabu, 19 November 2025


Alasan dari diundurnya pembangunan gedung yang akan difungsikan untuk menampung industri rokok tersebut ialah karena sejumlah tahapan proses yang belum selesai. Untuk saat ini saja, prosesnya baru pengukuran lahan dan pemasangan batas lahan.

Sementara untuk lokasi SIHT itu adalah di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Baca: Pembangunan SIHT Kudus Ditarget Jalan Mei 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, setelah ini akan terbit peta bidang untuk diajukan mendapatkan pertimbangan teknis pertahanan (PTP).

Peta tersebut akan melalui sidang Pembahasan Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Usai sidang PKKPR akan muncul Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPSP) Kudus.
”Dokumen yang ada tersebut, kemudian digunakan untuk pengajuan perubahan status tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mengeluarkan status tanah tersebut dari status LSD,” ucapnya, Kamis (25/5/2023)Baca: Pembangunan SIHT Kudus Dianggarkan Rp 39 MiliarSetelah semua administrasi tanah rampung, pihaknya pun akan segera membuat Detail Enginering Design (DED) dan kemudian bisa langsung dilelangkan.”Harapannya tidak ada kendala jadi tidak molor lagi pengerjaannya,” tandas Rini. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler