Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/1/2019) lalu dan baru Selasa (12/2/2019) hari ini pemuda ini berhasil dibekuk polisi. DS mencongkel rumah Sukari (49) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

DS dilaporkan telah melakukan tindak pencabulan atas anak gadis pemilik rumah. Selain itu, DS juga harus menghadapi tuduhan telah melakukan percobaan pencurian, karena dalam aksinya DS telah mencongkel jendela milik tetangganya itu.

Kasatreksrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo menyatakan, kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak awal Januari 2019 lalu. Tepatnya terjadi pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku saat itu mencongkel jendela  rumah milik tetangganya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku melihat anak pemilik rumah, sebut saja Mawar (17) tengah tidur. Melihat Mawar tidur, pelaku akhirnya malah timbul keinginannya untuk menjamahnya.

Mawar yang sebelumnya tidur, sontak langsung terbangun karena merasa ada yang menarik-narik baju kaus yang dikenakannya. Ternyata pelaku tengah melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.

Karena kaget, Mawar kemudian berteriak keras, hingga membuat kaget pelaku dan seisi rumah. Pelaku langsung meloncat ke luar melalui jendela yang sudah dicongkelnya itu, kemudian langsung melarikan diri.

“Saat itu ayah dari korban langsung mengejar pelaku. Namun tidak berhasil ditangkap. Kami baru menangkapnya dan langsung melakukan penahanan,” ujar AKP Mukti Wibowo.Ayah korban, akhirnya hanya menemukan sandal jepit milik pelaku dan obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela. Dua barang ini akhirnya menjadi barang bukti bersama dengan pakaian yang dipakai Mawar pada saat kejadian.Polisi menyatakan, masih akan melakukan pendalaman atas kasus ini. Dalam hal ini pihaknya menggunakan dua pasal berbeda untuk menjerat perbuatan pelaku.Selain dikenakan pasal pencabulan, juga dikenakan pasal percobaan pencurian. Sebab dalam hal ini pelaku melakukan pengerusakan rumah korban. “Masih akan kami dalami apakah sebenarnya motif dari pelaku ini. Apakah memang hanya akan berbuat cabul atau sebelumnya juga berniat melakukan pencurian. Kami masih akan meminta keterangan dari pelaku,” pungkasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler