Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Menurut Wakil Bupati Jepara, Dian Kristiandi, aplikasi baru ini resmi diluncurkan pada tanggal 4 September 2018. Pelucurannya ditandai dengan terbitnya SK Deputi LKPP nomor 29 tahun 2018 tentang pengaturan penggunaan aplikasi SPSE Versi 4.3.

Karena itu, semua pihak yang terkait dengan kegiatan pengadaan barang pemerintah, harus mengetahuinya.

Di Kabupaten Jepara, aplikasi SPSE versi 4.3 sudah siap dan terintegerasi langsung dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sejak awal tahun ini. Sehingga sistem baru ini bisa langsung diimplementasikan pada tahun 2019 ini juga.

“Karenanya, saya berharap dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di masing-masing perangkat daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana yang diinginkan,” kata Dian Kristiandi, Rabu (13/03/2019), saat membuka sosialisasi Aplikasi SPSE Versi 4.3 di Bandengan, Jepara.

Sosialisasi ini digelarBagian Pembangunan Setda  Jepara. Sebanyak 125 orang, terdiri dari Kelompok kerja (Pokja) pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), dan pejabat pengadaan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Jepara, ikut ambil bagian. Termasuk juga dari  dinas/kantor/badan vertikal yang ada di Kabupaten Jepara.Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Setda, Hery Yulianto, menyatakan, untuk bisa menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3 ini, para PPKom, Pokja Pemilihan, dan pejabat pengadaan diwajibkan melakukan aktivasi ulang sertifikat digital terlebih dahulu.“Segera lakukan aktivasi ulang secara langsung di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jepara, dalam hal ini di Diskominfo Jepara,” tegasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler