Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Komisioner KPU Jepara Muhamaddun menyatakan, kegiatan Rapat Umum bisa dilaksanakan dengan memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk kepentingan keamanan, wilayah di Indonesia dibagi dalam dua zona (wilayah) kampanye. Dengan jadwal pelaksanaan kampanye yang berbeda.

Jawa Tengah sendiri masuk dalam Zona A bersama dengan Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua. Sehingga untuk Kabupaten Jepara, jadwal kampanye menyesuaikan dengan pembagian wilayah ini.

Sedangkan untuk Zona B, meliputi wilayah Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.

“Untuk jadwal pelaksanaan kampanye akan diberikan masing-masing 2 hari untuk tim kampanye, secara bergiliran. Dimulai pada Minggu 24-25 Maret 2019, kegiatan itu sudah dimulai. Di Zona A, Tim Paslon 02 diberi kesempatan pertama. Sedangkan di Zona B, Tim Paslon 01 juga diberi kesempatan yang sama,” ujar Muhamaddun, Jumat (22/03/2019).

KPU Jepara sendiri, menurut Muhamaddun, sudah melakukan rakor bersama semua pihak terkait. Baik dengan para peserta Pemilu 2019, tim pengamanan, Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Jepara. Kententuan-ketentuan untuk pelaksanaan Kampanye Rapat Umum sudah disampaikan.Setiap kegiatan kampanye Rapat Umum diwajibkan untuk dilaporkan kepada pihak keamanan, dalam hal ini Polres Jepara. Sedangkan untuk lokasi penyelenggaraan, semua peserta diwajbkan berpedoman pada Ketentuan PKPU 23/2018 yang dirubah dalam PKPU 33/2018, SK KPU Jepara No 194.HK.03.1-Kpts/3320/KPU-kab/IX/2018 dan Keputusan Bupati Jepara No.273/97/2018.“Sesuai dengan ketentuan itu, jelas untuk lokasi seperti tempat ibadah, sekolah, dan lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan, tidak diperbolehkan untuk menggelar kampanye Rapat Umum yang dimaksud,” tegasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler