Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Hendro Asriyanto menyatakan, kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan warga. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan pelaku.

Setelah memastikan semuanya, penangkapan akhirnya dilakukan di SPBU Wedelan, Bangsri, Jepara.

Saat ditangkap, pelaku membawa sejumlah pil Trihexyphenidyl berwarna putih. Pil ini merupakan obat yang dilarang beredar secara sembarangan.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mekakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya sebanyak 1.555 butir pil dengan jenis yang sama ditemukan.

“Pil Trihexyphenidyl ini tidak boleh dijual sembarangan. Biasanya digunakan sebagai penenang untuk pasien penyakit Parkinson atau gangguan jiwa. Kalau dikonsumsi menimbulkan efek buruk,” ujar AKP Hendro Asriyanto, Rabu (27/03/2019).

Dijelaskan, pelaku menjual pil-pil penenang tersebut kepada sejumlah anak muda di wilayah Bangsri. Praktik penjualannya dilakukan dengan cara menjual eceran atau model paketan.Satu butirnya dihargai oleh pelaku Rp 3.000. Sedangkan untuk model paket, pelaku menggunakan plastik klip kecil berisi 3 butir/paket.Pil-pil tersebut diakui pelaku didapatkan dari seseorang dengan cara memesannya. Orang yang dimaksud sampai saat ini masih dalam pencarian alias buron. Identitas orang yang menjadi pemasok pil-pil kepada pelaku sudah di tangan Polres Jepara.“Untuk pemasok, sampai saat ini masih buron. Sudah kami masukan dalam DPO, mudah-mudahan bisa segera tertangkap,” pungkasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler