Jual Pil Penenang untuk Orang Gila, Pemuda Pengangguran di Jepara Ini Diseret Polisi
Budi Santoso
Rabu, 27 Maret 2019 17:05:19
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Hendro Asriyanto menyatakan, kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan warga. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan pelaku.
Setelah memastikan semuanya, penangkapan akhirnya dilakukan di SPBU Wedelan, Bangsri, Jepara.
Saat ditangkap, pelaku membawa sejumlah pil Trihexyphenidyl berwarna putih. Pil ini merupakan obat yang dilarang beredar secara sembarangan.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya mekakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya sebanyak 1.555 butir pil dengan jenis yang sama ditemukan.
“Pil Trihexyphenidyl ini tidak boleh dijual sembarangan. Biasanya digunakan sebagai penenang untuk pasien penyakit Parkinson atau gangguan jiwa. Kalau dikonsumsi menimbulkan efek buruk,” ujar AKP Hendro Asriyanto, Rabu (27/03/2019).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



