Tak Laporkan Penggunaan Dana Kampanye, Caleg Terpilih Bisa Dicoret
Budi Santoso
Kamis, 4 April 2019 14:59:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, menyatakan, LPPDK tidak boleh disepelekan oleh semua peserta Pemilu. LPPDK berbeda dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dilaporkan 2 Januari 2019 lalu.
Dalam Undang-Undang Pemilu, soal LPPDK ada sanksinya saat peserta pemilu terlambat dan tidak melaporkan LPPDK.
Sanksi bagi caleg parpol yang jadi dan mendapat kursi, tidak akan ditetapkan atau dicoret, jika tidak menyampaikan LPPDK. Sebagai catatan, meskipun batas akhir pengiriman LPPDK 1 Mei 2019, setelah pelaksanaan pemilu, diharapkan LPPDK ini dilaporkan kepada KPU, sebelum tanggal 17 April 2019.
“Hal ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Misalkan ada bendahara parpol ikut caleg tidak jadi, terus saat pelaporan dicari tidak ada. Tentu hal ini akan menyulitkan rekannya,” ujar Subchan Zuhrie, Kamis (04/04/2019).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



