Diverifikasi Ulang, Seribuan Penerima PKH di Jepara Dicoret
Budi Santoso
Rabu, 24 April 2019 13:08:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dari hasil verifikasi ini ada seribuan lebih nama penerima dicoret, karena dianggap sudah tidak layak menerima bantuan.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos Permades) Jepara, melalui Kepala Bidang Sosial, Joko Setyowanto, menyebut jumlah KPM PKH di Jepara menurun setelah dilakukan verifikasi ulang. Verifikasi dan validasi data KPM PKH sendiri dilakukan dengan melibatkan kepala desa masing-masing.
Pada tahun 2018 lalu, jumlah KPM PKH di Jepara mencapai sekitar 43 ribu lebih. Sedangkan tahun ini setelah dilakukan verifikasi dan validasi jumlahnya turun menjadi 41.726. Ada penurunan jumlah sampai 1.939 KPM PKH, karena sudah tidak berhak menerima manfaat bantuan tersebut.
“Rinciannya, terdiri dari 1.316 penerima yang sudah tak memiliki komponen penerima PKH. Kemudian 531 sudah dianggap mampu dan 92 lainnya, menyatakan ke luar secara sukarela,” ujar Joko Setyowanto, Rabu (24/4/2019).
Di Kabupaten Jepara, pada 2019 ini didapati fenomena banyaknya penerima PKH yang mundur secara sukarela. Sepanjang tahun 2019 ini suda ada 258 KPM PKH yang mundur secara sukarela.
Hal ini dinilai sebagai bentuk munculnya kesadaran masyarakat, bahwa program ini memang hanya diperuntukan untuk mereka yang tidak mampu saja.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



