Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Meskipun larangan tempat karaoke ditetapkan melalui Perda Kabupaten Jepara, sejauh ini masih banyak tempat karaoke yang dikelola tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Sejumlah tempat karaoke di Jepara disinyalir masih tetap beroperasi sebagai tempat yang melibatkan penjualan minuman keras.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Jepara, Kompol Parno, menyatakan pihaknya sudah melakukan penyisiran tempat karaoke di dua tempat. Masing-masing di sekitar Pantai Pungkruk Mororejo, Jepara dan sekitar Desa Tubanan, Kembang, Jepara.

Di Pantai Pungkruk Mororejo, meskipun sempat dilakukan penggusuran beberapa tahun lalu, saat ini sudah berdiri setidaknya 12 tempat karaoke. Dari lokasi ini, polisi menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merk.

“Kami juga memeriksa identitas para pengunjung yang ada di lokasi. Mereka juga kami geledah terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,” ujarnya, Kamis (2/5/2019).

Hal yang sama juga dilakukan di sejumlah tempat karaoke yang berada di Desa Tubanan, Kembang, yang terletak di sekitar PLTU Tanjung Jati B. Pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap beberapa puluh botol minuman keras yang tidak diperkenankan dijual sembarangan.

Dari seluruh lokasi tempat karaoke, semua pengunjung dan para pemandu karaoke (PK) juga langsung dilakukan tes urine. Para PK dan pengunjung diminta berkumpul dan satu persatu dilakukan pemeriksaan.“Untuk tes urine ada dua pengunjung yang terindikasi mengkonsumsi narkoba atau obat terlarang. Sedangkan puluhan botol miras dari berbagai merk kami sita untuk kami musnahkan,” terang Kompol Parno.Dua orang pengunjung yang belum disebutkan namanya itu, langsung dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan. Keduanya dibawa ke Mapolres Jepara untuk menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Jepara.Polres Jepara menggelar Operasi Pekat ini sebagai bagian dari upaya cipta kondisi menjelang datangnya Bulan Ramadan. Dalam waktu dekat, juga akan disampaikan himbauan mengenai larangan beroperasinya tempat karaoke yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler