Rumah Makan di Jepara Buka Saat Puasa Wajib Ditulisi ”Khusus Non Muslim”
Budi Santoso
Senin, 6 Mei 2019 13:29:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Surat Edaran Bupati Bernomor 300/7220 tersebut, secara implisit melarang tempat hiburan untuk beroperasi selama bulan Ramadan. Sedangkan untuk rumah makan yang tetap buka pada siang hari, diwajibkan untuk memasang penutup dengan tulisan “Khusus Non Muslim”.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Istono, meminta semua pelaku usaha industri pariwisata, terutama tempat hiburan dan rumah makan mematuhi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan secara terperinci penyelenggara usaha apa saja yang harus tutup selama Ramadan.
Di antaranya adalah usaha karaoke, panti pijat, sauna, SPA (mandi uap), billiard, dan sejenisnya.
Sedangkan, bagi pedagang kaki lima (PKL), pemilik atau pengelola restoran, rumah dan warung makan, kafe, diperbolehkan buka pada siang hari, dengan memasang penutup tulisan “Hanya Untuk Non Muslim”.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



