Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibawa menyebutkan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, ternyata merupakan seorang residivis. Fakta ini dipastikan setelah pihaknya menemukan sepucuk surat dari Kejaksaan Negeri di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Surat keterangan dari kejaksaan tersebut ditemukan, saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, dalam proses Olah TKP. Surat tersebut ditemukan di dalam lemari milik pelaku.

“Pelaku ternyata seorang residivis. Kami sudah cross cek dengan pelaku, dan diakui memang seperti itu. Beberapa tahun lalu, pelaku juga sudah melakukan hal yang sama di NTT,” ujar AKP Mukti Wibawa, Jumat (17/5/2019).

Dijelaskan, pelaku sempat melakukan tindak penganiayaan saat bekerja di NTT pada tahun 2011 lalu. Karena kasus tersebut pelaku divonis oleh pengadilan setempat dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

Baca juga: 
Pelaku diketahui mulai mendapatkan vonis pada Desember 2011 dan menjalani hukuman, hingga akhirnya bebas pada 17 Febuari 2012. Setelah itu pelaku pulang ke Jepara, hingga sekarang tinggal bersama dengan saudara-saudaranya.Pada kasus terakhir ini, pelaku diduga telah melakukan penganiayaan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 353 KUHP. Hal ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan oleh saksi korban Syukurul Wuafi.Sebelum kejadian, tepatnya pada malam sebelum kejadian, saksi korban sudah melihat pelaku mondar-mandir membawa parang.“Korban Syukurul yang sudah bisa dimintai keterangan menyebut pelaku pada malam sebelum kejadian sudah menenteng parang  dalam beberapa kesempatan. Korban mengaku sudah mulai curiga sebenarnya,” terangnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler