Pelaku Pembacokan di Mayong Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Budi Santoso
Jumat, 17 Mei 2019 15:03:29
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibawa menyebutkan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, ternyata merupakan seorang residivis. Fakta ini dipastikan setelah pihaknya menemukan sepucuk surat dari Kejaksaan Negeri di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Surat keterangan dari kejaksaan tersebut ditemukan, saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, dalam proses Olah TKP. Surat tersebut ditemukan di dalam lemari milik pelaku.
“Pelaku ternyata seorang residivis. Kami sudah cross cek dengan pelaku, dan diakui memang seperti itu. Beberapa tahun lalu, pelaku juga sudah melakukan hal yang sama di NTT,” ujar AKP Mukti Wibawa, Jumat (17/5/2019).
Dijelaskan, pelaku sempat melakukan tindak penganiayaan saat bekerja di NTT pada tahun 2011 lalu. Karena kasus tersebut pelaku divonis oleh pengadilan setempat dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
Baca juga:
- Suwono Syok, Kakaknya Tega Bacok Istri dan Dua Anaknya Tanpa Sebab
- Ternyata Ini Motif Pria di Jepara Tega Bacok 3 Kerabatnya
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



