Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mat Chairom, Manajer Pantai Bandengan mengakui hal ini. Pihaknya sempat mendapati pengunjung yang mempertanyakan masalah ini.

Beberapa pengunjung sempat menolak membayar restribusi, karena yakin bahwa perda yang dimaksud sudah berlaku.

Sesuai Perda yang sudah disetujui DPRD Jepara, memang ada penghapusan restribusi untuk objek wisata yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemkab Jepara.

Namun penghapusan restribusi tersebut berlaku khusus pada hari Senin-Jumat setiap pekan. Restribusi tetap ada pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan sepekan setelah Idul Fitri.

“Soal Perda ini, tampaknya memang perlu disosialisasikan lebih luas lagi kepada masyarakat. Masalah ini sering menimbulkan perdebatan di pintu masuk objek wisata,” ujar Mat Chairom.

Sementara itu, secara terpisah, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, Zamroni Listiaza menyatakan perda tersebut belum berlaku. Sampai saat ini perda tersebut masih dalam proses peninjauan oleh gubernur Jawa Tengah.

Baca: Asyik! Tiap Senin-Jumat Gratis Masuk Tempat Wisata di Jepara
Baca: Asyik! Tiap Senin-Jumat Gratis Masuk Tempat Wisata di JeparaSelain itu, penghapusan atau penggratisan restribusi di objek wisata Pemkab Jepara juga berlaku terbatas. Hanya pada hari biasa Senin-Jumat. Sedangkan hari libur nasional dan pekan Syawalan seperti saat ini tetap ditarik restribusi.“Saat ini perda tersebut belum berlaku. Berkaitan dengan Pekan Syawalan saat ini, kalaupun Perda tersebut sudah berlaku, tetap ada restribusi yang akan ditarik. Dalam perda tersebut sudah diatur secara khusus terkait dengan Pekan Syawalan,” ujar Zamroni Liztiaza, Selasa (11/6/2019).Perda tentang pariwisata yang berkait dengan masalah penghapusan restribusi objek wisata, disetujui dan disahkan oleh DPRD Jepara pada 21 Mei 2019 lalu.Saat ini Perda tersebut masih dimintakan persetujuan Gubernur Jawa Tengah. Sesuai aturan, jika dalam waktu 30 hari sejak disampaikan ke gubernur belum ada tanggapan, maka Perda tersebut sudah harus dilaksanakan. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler