Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Beberapa property yang diamankan Satpol PP Jepara, di antaranya adalah atap tenda, meja, kursi, gerobak, kotak kayu dan papan nama.

Pejabat di Satpol PP Jepara, Anwar Sadat menyatakan, langkah tegas yang diambil pihaknya bukan tanpa alasan. Sebelumnya para PKL sudah diberi peringatan lisan dan tertulis mengenai masalah ini. Namun karena tidak ada respon pihaknya akhirnya mengamankan berbagai property yang berada di tempat umum tersebut.

Sejumlah property PKL diangkut menggunakan truk milik Satpol PP untuk kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Jepara. Berbagai property tersebut diletakan di halaman kantor Satpol PP Jepara.

“Kami melakukan penertiban di Jalan Yos Sudarso dan Patimura pada pagi ini. Sejumlah barang milik PKL yang ditinggalkan di pinggir jalan kami angkut dan kami amankan. Mereka tidak mengindahkan apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Anwar Sadat.

Sejumlah property PKL ditemukan di antaranya di beberapa sudut Jalan Yos Sudarso dan Jalan Patimura. Selain itu juga ada yang diletakan di taman dekat SCJ (Shoping Centre Jepara). Karena diletakan di tempat umum, akhirnya barang-barang tersebut diangkut oleh Satpol PP Jepara.

Anwar Sadat menyatakan, kebiasaan para PKL yang tidak mengurus barang-barangnya usai berjualan membuat suasana menjadi kurang baik. Kesan kumuh kemudian menyeruak, karena hal itu. Pihaknya akhirnya mengambil tindakan tegas setelah menempuh beberapa tahapan.“Forkopinda bahkan menyampaikan hal ini secara langsung. Seharusnya kawan-kawan PKL bisa lebih berkomitmen mengenai masalah ini. Setelah berjualan harus dirapikan lagi. Tidak malah ditinggal di tempat umum,” tambah Anwar Sadat.Satpol PP Jepara bahkan berencana akan melanjutkan penanganan ini ke tahap penuntutan atas Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler