Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kanit Reg Indent Satlantas Polres Jepara, Ipda Agus Umar menyatakan, untuk STNK, karena materialnya habis, maka pihaknya mengeluarkan notice dengan menggunakan STNK lama.

STNK yang lama yang diproses oleh masyarakat diberi tanda khusus (stempel), dan berlaku sebagai STNK sementara. Kebijakan ini dilakukan karena pemohon STNK di Jepara jumlahnya banyak. Dalam sehari bisa mencapai ratusan pemohon.

“Untuk masalah STNK sendiri, sejak Juni 2019 lalu kami sudah mengeluarkan sekitar 3000-an STNK sementara. Nanti setelah material ada, akan langsung kami ganti dengan yang asli,” ujar Ipda Agus Umar, Jumat (12/7/2019).

Situasi yang hampir sama juga terjadi untuk pelayanan SIM bagi masyarakat. Karena material habis, akhirnya diambil kebijakan untuk menerbitkan SIM sementara.

SIM Sementara ini berupa secarik surat yang berisi keterangan mengenai legalitas pemegangnya untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Baca: Polres Jepara Kehabisan Stok Material SIM, Pelat Nomor dan STNK

Sampai sejauh ini, Polres Jepara sudah menerbitkan sekitar 3000-an SIM sementara bagi masyarakat yang mengurus SIM. Setiap hari ada sekitar 20-30 orang pemohon SIM baru. Sedangkan yang mengurus perpanjangan SIM jumlahnya mencapai sekitar 50-an orang dalam seharinya.“Langkah tersebut kami lakukan agar pelayanan STNK dan SIM tetap bisa dilaksanakan. Nanti kalau sudah ada material mereka langsung dihubungi untuk diganti yang asli. Secara administrartif STNK dan SIM sementara itu berlaku sama dengan yang asli,” terangnya.Sedangkan untuk pelat nomor, karena habisnya stok material sudah berlangsung sejak sebelum Mei 2019, maka tanggungan yang harus diselesaikan sudah banyak. Dari data yang ada, sudah ada sekitar 8.000-an pelat nomor yang belum bisa dicetak.Masyarakat yang belum mendapatkan pelat nomor dari pengurusan yang dilakukan, akan segera dihubungi jka sudah ada materialnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler