Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabag Pemerintahan Desa di Sekretariat Daerah Jepara, Siswanto menyatakan, kegiatan Pilpet salah satunya didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2019. Karena itu, pada tahap awal aturan main Pilpet yang ada dalam Perda ini perlu disosialisasikan.

Perda Nomor 2 Tahun 2019 sendiri merupakan hasil perbaikan dari Perda sebelumnya. Perda tentang Pilpet sudah dua kali dilakukan perbaikan untuk mengakomodir situasi di lapangan. Isinya menyangkut tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian petinggi.

“Perda ini merupakan penyempurnaan perda yang dulu, yaitu perda No 8 Tahun 2015, dan Perda Nomor 16 Tahun 2017. Sehingga perlu diketahui oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait,” ujar Siswanto, Selasa (16/7/2019).

Selain itu juga ada peraturan lain yang bersangkutan dengan kegiatan Pilpet di Jepara. Aturan tersebut adalah Perbup Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman tata cara pemilihan dan pelantikan petinggi. Aturan ini merupakan perbaikan dari Perbup Nomor 22 Tahun 2016.

Pilpet di Jepara sendiri akan digelar secara serentak di 136 desa di 15 kecamatan. Agar berjalan dengan lancar, diperlukan pemahaman mengenai aturan-aturan. Pemkab Jepara juga sudah mulai menggelar sosialisasi mengenai aturan-aturan ini.

“Kami sudah menggelar Sosialisasi mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2019 di Pendapa Kartini Jepara. Selanjutnya secara berjenjang, proses ini akan terus berlanjut sampai ke tingkat bawah,” tambah Siswanto.

Sementara itu, secara terpisah, Plt Bupati Jepara, Dian Kristiandi menyatakan, Pilpet merupakan wujud demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ada banyak hal yang akan terkait dari proses ini, dan semua menyangkut hajat hidup orang banyak.“Pilpet meliputi banyak hal. Mulai dari proses, hasil, hingga pascakegiatannya. Semua itu merupakan satu kesatuan untuk menentukan agenda, arah pembangunan desa selama enam tahun ke depan," katanya.Pemahaman mengenai aturan tentu saja memang diperlukan. Apalagi ada perubahan-perubahan mengenai aturan itu. Perubahan aturan itu semua tertuang di Perda Nomor 2 Tahun 2019. Semuanya ada 83 perubahan, dan semua harus benar-benar dapat dipahami. Terutama yang menyangkut hal-hal teknis serta administratif."Ada pasal yang di perda lama tidak dicantumkan, namun pada aturan baru dicantumkan, salah satunya yaitu peraturan penyerahan uang jaminan," ujar Dian Kristandi. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler