Perda Wisata Gratis Jepara Belum Beres, Pengunjung dan Petugas Loket Sering Adu Mulut
Budi Santoso
Jumat, 19 Juli 2019 11:25:33
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Banyak pengunjung yang mempertanyakan saat ditarik retribusi dan berdebat dengan penjaga loket. Bahkan sering sampai adu mulut.
Kejadian seperti ini sering terjadi di beberapa objek wisata, sejak Pemkab Jepara menyatakan telah membuat perda mengenai restribusi pariwisata beberapa waktu lalu.
Perda Restribusi Pariwisata Jepara menyebutkan, untuk hari Senin-Jumat selain hari libur nasional dan sepekan setelah Idul Fitri, semua objek wisata milik Pemkab Jepara digratiskan. Masalah inilah yang akhirnya menimbulkan perdebatan, antara pengunjung dan penjaga loket restribusi di objek pariwisata.
Sutarto (44), warga Mulyoharjo, Jepara, menyatakan Pemkab Jepara sepertinya tidak serius mengenai Perda ini.
Menurutnya, jika memang serius, seharusnya Pemkab Jepara tidak perlu menunggu Perda tersebut disahkan. Jika memang ingin menggratiskan, lebih baik perintahkan para penjaga objek wisata itu tidak menarik restribusi sesuai ketentuan di Perda itu.
“Kalau memang niatnya menggratiskan kenapa harus menimbulkan masalah dengan masyarakat. Kan bisa digratiskan mulai sekarang sambil menunggu aturannya disahkan. Kan lebih bijak seperti itu, dari pada menimbulkan persoalan di masyarakat,” ujar Sutarto, Jumat (19/7/2019).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparta Jepara), Zamroni Listiaza secara terpisah menyatakan, sampai saat ini Perda tersebut memang belum disahkan.
Perda tersebut saat ini masih proses menunggu evaluasi dari Kemendagri. Sesuai aturan, Perda Restribusi harus mendapatkan pengesahan dari Kemendagri sebelum diberlakukan.
Baca juga:
- Asyik! Tiap Senin-Jumat Gratis Masuk Tempat Wisata di Jepara
- Perda Gratis Masuk Objek Wisata di Jepara Ternyata Masih Belum Berlaku
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



