Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, menyebutkan ada 5 orang tersangka yang berhasil diringkus terkait kasus ini. Tim Khusus Anti Bandit (TKAP) Polres Jepara, menahan mereka semua berikut barang buktinya.

Lima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Karsudi (38) warga Tunahan, Keling, Jepara; Sukari (33), warga Tengguli, Mlonggo; dan Abdurrahman (40) warga Desa Bumiharjo, Keling. Ketiganya berperan sebagai ‘pemetik’ (eksekutor).

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Ahmad Alik Arifin (39), warga Kaligarang, Keling, Jepara dan Ahmad Ridwan (28), warga Sentul, Cluwak, Pati. Dua orang ini ditangkap karena terbukti menjadi penadah dari hasil pencurian yang dilakukan tiga tersangka lainnya.

“Penangkapan komplotan ini diawali dari tersangka Karsudi. Kemudian berhasil dikembangkan dan akhirnya berhasil menangkap 4 tersangka lainnya,” ujar AKBP Arif Budiman.

Dari semua tersangka, Sukari merupakan pemain lama. Sudah dua kali dirinya mendekam di dalam penjara dengan kasus yang sama.

Meski demikian, penjahat kambuhan ini kembali beraksi. Pada kasus terakhirnya ini, dirinya mengaku melakukan pencurian bersama Abdurohman alias Plolong.

Sedangkan tersangka Ahmad Alik Arifin sebelumnya juga pernah merasakan dinginnya lantai penjara. Sebelumnya, dirinya pernah terjerat kasus korupsi bantuan sosial pemerintah, dan harus menjalani hukuman penjara.
Sedangkan tersangka Ahmad Alik Arifin sebelumnya juga pernah merasakan dinginnya lantai penjara. Sebelumnya, dirinya pernah terjerat kasus korupsi bantuan sosial pemerintah, dan harus menjalani hukuman penjara.“Dari yang berhasil ditangkap, ada yang merupakan pemain lama. Dia sangat ahli untuk soal mencuri motor. Tanpa kunci pengaman, dalam hitungan kurang dari semenit sepeda motor bisa dibobolnya,” tambah Kapolres AKBP Arif Budiman.Sukari sendiri mengaku lebih sering menyasar sepeda motor jenis matik atau yang sedang diminati masyarakat. Kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman, merupakan sasaran yang dengan gempang dieksekusi.“Dari sepeda motor yang berhasil saya curi, biasanya langsung saya jual. Harganya berkisar dua juta sampai dua setengah juta. Tergantung motornya,” akunya.Polres Jepara sendiri sudah memastikan tiga orang yang menjadi eksekutor ini terlibat di Bangsri, Mlonggo, Keling dan Kembang. Pengembangan kasus ini masih akan dilakukan. Masih ada kemungkinan mereka melakukan aksinya di TKP lain seperti di Kudus, Demak maupun Pati. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler