Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Lelaki pengangguran ini entah dengan ‘ilmu apa’ memperdaya seorang gadis kencur sebut saja Mawar (16), yang baru saja naik ke kelas III salah satu SMA di Jepara. Mawar yang berparas cantik, bahkan mengaku sudah beberapa kali digauli oleh Hendrik.

Kasus ini sudah ditangani, dan mulai disidangkan di PN Jepara, Kamis (1/8/2019). Pada sidang tersebut korban dimintai keterangan. Di luar persidangan sejumlah pihak menilai kasus ini tidak rasional.

Pelaku dicurigai menggunakan ‘guna-guna’ untuk memengaruhi korbannya.

Muji Susanto, dari PPPA (Pendamping Perlindungan Perempuan dan Anak) di Pemkab Jepara, yang mendampingi korban, membenarkannya. Pihaknya menemui hal-hal yang tidak rasional saat mendampingi korban dalam menghadapi kasus ini.

[caption id="attachment_169776" align="alignleft" width="1280"] Terdakwa Hendrik, didakwa melakukan pencabulan terhadap gadis di bawa umur, saat akan menjalani persidangan di PN Jepara. (MURIANEWS.com/Istimewa)[/caption]

Menurut Muji Susanto, kasus ini sebenarnya terjadi pada Maret 2019 lalu. Korban dibawa lari pelaku sekitar sepekan ke beberapa tempat. Kasusnya kemudian dilaporkan oleh orang tua korban.

Dalam proses dan bimbingan konseling korban mengaku diajak terdakwa ke Semarang, Ungaran dan sejumlah tempat lainnya. Pelaku sempat menghilang, sebelum akhirnya tertangkap, dan kasusnya diproses hukum.

Selama diajak pergi terdakwa sudah memiliki istri tersebut, korban mengaku sedikitnya 7 kali dicabuli. Awalnya korban dikenalkan oleh temannya, karena berkepentingan mencari orang pintar (dukun) agar bisa mendapatkan prestasi sekolah baik.

Namun perkenalan itu berlanjut hingga akhirnya korban diajak pergi ke beberapa tempat.“Saat diajak ke Semarang, Ungaran si korban ini diajak mengamen di jalanan. Lalu uangnya digunakan untuk sewa losmen. Heran saya, anak gadis ini kok mau-maunya diajak ngamen. Lebih heran, si anak ini di hadapan orang tuannya juga sempat membela pelakunya. Tidak rasional, itu kesan yang saya tangkap dalam kasus ini,” ujar Muji Susanto, Jumat (2/8/2019).Muji Susanto juga menyampaikan keluhan yang sama dari orang tua korban. Awalnya orang tua korban sudah mencium gelagat buruk dari anak gadisnya.Korban yang semula patuh dan sayang pada orang tua berubah sejak mengenal pelaku. Korban malah berani menentang orang tua dan selalu membela pelaku.Pada saat sidang, saat korban dan pelaku dikonfrontir, korban kembali menunjukan gelagat tidak rasional. Korban seperti kebingungan, dan bahkan sempat mengalami pingsan.“Saya juga heran dengan kejadian ini. Korban ini seperti kehilangan kesadaran dan bersikap lain seperti pada saat dimintai keterangan. Saya melihat ada keganjilan. Tidak rasional. Kita tunggu saja dalam persidangan selanjutnya,” tegas Muji Susanto. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler