Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Secara simbolis penyerahan berkas remisi kemerdekaan disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda Jepara). Penyerahan berkas remisi ini merupakan bagian dari kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kabupaten Jepara.

Sekda Jepara, Edy Sujatmiko menyatakan pemberian remisi merupakan wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri. Hal itu tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari para WBP selama menjalani pidana.

“Jadi, bukan berdasarkan atas latar belakang pelanggaran hukum warga binaan. Itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dimamis,” ujar Edy Sujatmiko, Minggu (18/8/2019).

Remisi diberikan agar para WBP yang menerimanya, bisa termotivasi untuk menyadari kesalahannya dan terus memperbaiki diri. Selain itu, juga memberikan optimisme agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Jepara, Solihin menyatakan, pengurangan masa tahanan yang diberikan dalam rangka HUT ke-74 RI, adalah remisi umum.

Pengurangan masa tahanan yang diberikan waktunya antara satu hingga lima bulan. Namun, remisi ini tidak berlaku bagi terpidana seumur hidup atau terpidana mati.

Tahun ini secara keseluruhan ada 143 WBP yang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut sebanyak 4 orang di antaranya langsung mendapatkan kebebasannya.“Ada empat yang tahun ini bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi. Tentu ini menjadi berkah bagi mereka, karena sudah bisa langsung kembali bisa bermasyarakat bebas, berkumpul dengan keluarga masing-masing,” ujar Solihin, Minggu (18/8/2019).Rutan Negara Kelas IIB Jepara sendiri, memiliki kapasitas daya tampung sebanyak 108 WBP. Namun sampai saat ini masih ada 303 orang yang sedang menjalanyani pidana di Rutan ini. Terdiri dari 211 narapidana, dan 92 orang tahanan.“Dari seluruh penghuni di sini, sebagian besar merupakan orang-orang yang terjerat masalah narkoba. Jumlahnya mencapai 115 orang,” tambah Solihin. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler