Tiga Badan Publik Pemkab Jepara Gelar Uji Konsekuensi
Budi Santoso
Jumat, 13 September 2019 16:49:21
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sekretaris PPID Utama Kabupaten Jepara Arif Darmawan mengatakan, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan aturan teknis di bawahnya, harus terbuka soal informasi publik.
Penyelenggara negara atau penyelenggara badan publik berkewajiban untuk menyampaikan informasi yang ada kepada publik. Meski demikian ada juga batasan-batasan mengenai hal ini.
“Namun, tidak semua informasi harus disampaikan, karena ada batasan tertentu yang bersifat pengecualian. Oleh karena itu badan publik harus paham dan mengetahui, mengapa suatu informasi dikecualikan,” ujar Arif Darmawan, Jumat (13/9/2019).
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, ada mekanisme soal informasi yang dikecualikan ini. Untuk bisa masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, maka harus melewati tahapan uji konsekuensi lebih dulu. Kegiatan inilah yang digelar oleh Diskominfo Jepara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



