Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sekretaris PPID Utama Kabupaten Jepara Arif Darmawan mengatakan, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan aturan teknis di bawahnya, harus terbuka soal informasi publik.

Penyelenggara negara atau penyelenggara badan publik berkewajiban untuk menyampaikan informasi yang ada kepada publik. Meski demikian ada juga batasan-batasan mengenai hal ini.

“Namun, tidak semua informasi harus disampaikan, karena ada batasan tertentu yang bersifat pengecualian. Oleh karena itu badan publik harus paham dan mengetahui, mengapa suatu informasi dikecualikan,” ujar Arif Darmawan, Jumat (13/9/2019).

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, ada mekanisme soal informasi yang dikecualikan ini.  Untuk bisa masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, maka harus melewati tahapan uji konsekuensi lebih dulu. Kegiatan inilah yang digelar oleh Diskominfo Jepara.

Tiga PPID Pembantu yang telah mengikuti uji konsekuensi, adalah Disdukcapil, Unit Pembangunan Barang dan Jasa Setda, dan Diskominfo Kabupaten Jepara. Untuk selanjutnya, ditargetkan seluruh badan publik di lingkungan Pemkab Jepara melakukan uji konsekuensi.Acara uji konsekuensi menghadirkan penguji Abdullah Munif dari Bagian Hukum Setda Jepara, dan Abdul Wahab Saleem dari Akademisi Unisnu Jepara. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler