Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam kesempatan itu, hadir sebagai narasumber Direktur Pelayanan Sosial Dasar Ditjen PPMD kemendes, PDT dan Transmigrasi Fatma Yachmi dan Kasubid Promosi Data Pusdatin Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia Indri Indrawati. Rapat koordinasi membahas berbagai hal mengenai penanganan kemiskinan di Kabupaten Jepara.
Sekda Kabupaten Jepara, Edi Sujatmiko menyatakan, status kesejahteraan terendah ini disebut dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin (DT PFM) dan Orang Tidak Mampu (OTM) Tahun 2019. Data ini telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Dikatakan Edy, komposisi kepala rumah tangga dan individu dengan status kesejahteraan terendah 40 persen di Jepara, yaitu sebanyak 158.868 kepala rumah tangga. Secara keseluruhan di dalamnya ada individu sebanyak 529.595 jiwa.
“Ini sudah sesuai dengan Permensos Nomor 1 tahun 2019, tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kemensos,” kata Edy Sujatmiko, Rabu (18/9/2019).
Sementara meruntut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menggambarkan data makro, perkembangan jumlah penduduk miskin Kabupaten Jepara sejak 2014 hingga 2018 menunjukkan angka fluktuatif. Namun kecenderungannya bisa disebut menurun.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



