Dua Turis Asal Prancis Kepergok Ngutil di Karimunjawa, Divonis Penjara Dua Pekan
Budi Santoso
Kamis, 19 September 2019 11:01:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dua turis itu yakni Mathieu Daniel Agugistine Casade (28) dan pacarnya Lucir Souquet (26). Saat berada di Karimunjawa kedapatan mengutil benda-benda seperti hiasan berbentuk kepala Budha, dan sejumlah gerendel pintu berbahan kuningan.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (17/9/2019) lalu di sekitar Resort Nirvana di Karimunjawa. Resort ini merupakan resort yang terhenti operasionalnya. Mereka kepergok warga mengambil beberapa benda dari dalam resort.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menyatakan, dua orang berkewarganegaraan Prancis ini dibawa ke Mapolres pada Senin (17/9/2019) sore. Sebelumnya mereka ditangkap warga pada pagi harinya, Selasa (18/9/2019), kasus ini langsung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
“Kasus ini sudah disidangkan di PN Jepara. Dari hasil putusan sidang, Majelis Hakim PN Jepara menjatuhi vonis hukuman dua pekan kurungan dengan masa percobaan satu bulan kepada para terdakwa,” ujar AKBP Arif Budiman, Kamis (19/9/2019).
Kasus pencurian yang dilakukan para turis asal Prancis ini sempat menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat. Video penangkapan terhadap mereka juga beredar di dunia maya. Mereka kedapatan sedang membawa sejumlah benda dan dicegat oleh beberapa warga.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



