Tunggakan Iuran Mandiri Peserta BPJS Kesehatan di Jepara Capai Rp 20,7 Miliar
Budi Santoso
Rabu, 25 September 2019 16:52:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum BPJS Kesehatan Cabang Kudus Rahmadi Dwi menyatakan, tunggakan tersebut meliputi peserta mandiri dari berbagai kelas. Di antaranya adalah kelas perawatan I, kelas perawatan II, dan kelas perawatan III.
Sejauh ini pihaknya masih mengupayakan agar bisa segera diselesaikan. Penagihan tunggakan ini akan dilakukan melalui kader Jaminan Kesehatan Nasional yang sudah ada mulai tahun 2007.
“Penagihan juga akan dilakukan oleh kader-kader dengan mendatangi langsung rumah peserta BPJS tersebut. Cara ini diharapkan lebih efektif, karena melibatkan kader dari lingkungan masyarakat setempat,” ujarnya Rabu (25/9/2019).
Kepesertaan BPJS Kesehatan di Jepara masih sebesar 79,87 persen, sampai Agustus 2019. Ada peserta mandiri berjumlah sekitar 93 ribu, dari jumlah yang ada. Sedangkan lainnya adalah peserta sebagai penerima upah dan peserta sebagai penerima bantuan iuran oleh pemerintah.
Di sisi lain BPJS Cabang Kudus juga mengakui sampai saat ini BPJS Kesehatan juga masih memiliki tunggakan untuk membayar klaim ke rumah sakit di Kabupaten Jepara. Secara keseluruhan ada Rp 29 miliar yang harus dibayar. Jumlah terbesar yang harus dibayar adalah ke RSUD RA Kartini. Nilainya mencapai Rp 16,9 miliar.
“RSUD RA Kartini menempati posisi paling besar tunggakan klaim yang harus dibayar BPJS. Karena merupakan rumah sakit tipe B, yang menjadi pusat rujukan di Jepara. Sehingga pasien yang dirawat jumlahnya lebih banyak,” jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



