Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua DPRD Jepara Imam Zusdi Ghozali, yang belum satu jam menerima mandat, langsung memimpin pengambilan sumpah dan janji tersebut. Arizal Wahyu Hidayat dan Achmad Harmoko, politisi Partai Gerindra tersebut, akhirnya sah menjadi anggota DPRD Jepara.

Pengambilan sumpah kedua anggota dewan ini dilakukan hampir dua bulan setelah agenda yang sama oleh 48 anggota yang lain. Arizal dan Harmoko tidak mengikuti pengucapan sumpah/janji bersama-sama pada 13 Agustus 2019.

Saat itu, mereka sedang berada di Tanah Suci menjalankan tugas sebagai anggota Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Kabupaten Jepara.  Sehingga pengambilan sumpah dan janji harus menunggu terbentuknya pimpinan definitif DPRD Jepara.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko meminta agar Arizal dan Harmoko segera memahami dan melaksanakan tiga fungsi DPRD dengan baik. Tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan, adalah tugas utama yang nantinya harus mereka jalankan.

Sementara itu, Harmoko menyatakan lega setelah selesai menyampaikan sumpah dan janji. Dengan demikian secara legal dirinya sudah mendapatkan keabsahan sebagai anggota DPRD Jepara, dan bisa bertugas secara penuh.

Sebelumnya, karena belum sah, dirinya bersama Arizal sama sekali belum bisa melaksanakan tugas seperti rekan-rekan anggota dewan lainnya. Praktis dalam pembahasan-pembahasan di bawah Pimpinan Sementara DPRD Jepara, dirinya tidak bisa terlibat.
Sebelumnya, karena belum sah, dirinya bersama Arizal sama sekali belum bisa melaksanakan tugas seperti rekan-rekan anggota dewan lainnya. Praktis dalam pembahasan-pembahasan di bawah Pimpinan Sementara DPRD Jepara, dirinya tidak bisa terlibat.Baca: Belum Ada Pimpinan Definitif, Dua Anggota DPRD Jepara Tak GajianTidak hanya itu, hak-hak dirinya sebagai anggota DPRD Jepara juga tidak bisa diberikan. Selama dua bulan, kendati sudah masuk dalam SK Gubernur Jawa Tengah, namun dalam kenyataannya, dirinya belum diberikan hak-hak selama dua bulan.“Kemarin-kemarin saya datang ke kantor DPRD Jepara diledek teman-teman. Karena saya dianggap belum anggota dewan. Sekarang lega, karena sudah bisa melaksanakan tugas-tugas yang sebenarnya mewakili konstituen,” ujar Harmoko, sambil tertawa. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler