Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Asisten I Sekda Jepara Mulyaji menyatakan, tak hanya terorisme, pemkab juga akan menindak tegas ASN yang kedapatan berpaham radikal, dan ikut menyebarkan konten-konten radikal di medsos atau apapun.
Menurut Mulyaji, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi disiplin kepegawaian atau bahkan hukum pidana. Ia menyebut, ASN sebagai abdi negara harus terus patuh terhadap Undang-undang ASN, yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.
“Semoga Kabupaten Jepara betul-betul dijauhkan dari radikalisme terorisme. Kami akan melakukan pantauan terkait hal ini,” ujar Mulyaji, Selasa (15/10/2019).
Pemkab Jepara juga akan melakukan pemantauan terhadap para ASN. Mereka yang kedapatan menggunakan medsos untuk hal-hal berbau radikal akan ditindak. Meski tidak dilakukan secara khusus, pemantauan tetap akan dilakukan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



