Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Asisten I Sekda Jepara Mulyaji menyatakan, tak hanya terorisme, pemkab juga akan menindak tegas ASN yang kedapatan berpaham radikal, dan ikut menyebarkan konten-konten radikal di medsos atau apapun.

Menurut Mulyaji, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi disiplin kepegawaian atau bahkan hukum pidana. Ia menyebut, ASN sebagai abdi negara harus terus patuh terhadap Undang-undang ASN, yang berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila.

“Semoga Kabupaten Jepara betul-betul dijauhkan dari radikalisme terorisme. Kami akan melakukan pantauan terkait hal ini,” ujar Mulyaji, Selasa (15/10/2019).

Pemkab Jepara juga akan melakukan pemantauan terhadap para ASN. Mereka yang kedapatan menggunakan medsos untuk hal-hal berbau radikal akan ditindak. Meski tidak dilakukan secara khusus, pemantauan tetap akan dilakukan.

Para ASN juga diminta bijak dalam menggunakan media sosial. Pemanfaatan media sosial yang tepat dapat menyumbang kemampuan literasi yang baik dalam realisasinya. Namun sebaliknya, bisa menimbulkan kesesatan informasi dan faham jika digunakan dengan tidak bijaksana.“Dalam bermedsos hendaknya tetap mengedepankan etika dan kebijakan. Landasan ini memegang peranan penting dalam menggunakan media sosial,” tambanya. Reporter: Cholis AnwarEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler