Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kedua pelaku tersebut adalah Dwi Astoko (30), dan Purnomo (49). Keduanya warga Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian tiang telepon yang ada di wilayah Kecamatan Geyer. Antara lain, di jalan raya Purwodadi-Solo di Desa Juworo, jalan raya Geyer-Jambangan, jalan raya Asemrudung-Bangsri dan jalan raya Karanganyar-Bangsri.

Selain itu, para pelaku juga beraksi di wilayah Kecamatan Purwodadi dan daerah Modokan, Kabupaten Sragen. Dari pengakuan pelaku, total ada sekitar 85 unit tiang telepon yang sudah dicuri selama ini.

”Pelaku mengambil tiang telepon dengan cara melepas pengait kabel di bagian atas dan menghancurkan cor tempat tiang telepon ditanam. Selanjutnya, pelaku mengambil tiang telepon tersebut dan dinaikkan truk warna kuning dengan nomor polisi K 1391 TF,” kata Kapolsek Geyer AKP Sugiyanto, Kamis (17/10/2019).

Kasus pencurian itu mulai ada titik terang setelah ada informasi warga pada hari Minggu (13/10/2019) lalu. Saat itu ada warga mengabarkan jika ada orang mencurigakan sedang membongkar tiang telepon di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer. Saat didekati warga, orang tersebut justru langsung melarikan diri.

Meski demikian, sebelum kabur, warga sempat mengambil foto truk yang dipakai pelaku. Dari foto inilah, polisi kemudian melakukan pengecekan identitas kendaraan ke kantor Samsat hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu buah alat untuk melubangi tanah (gejruk), linggis dari pipa yang ujungnya diberi lempengan besi tajam, satu buah sepeda motor, satu buah tangga bambu, satu buah kaos lengan panjang, 12 tiang telepon yang sudah terpotong dalam berbagai ukuran, empat tiang telepon yang masih utuh dan satu unit truk.“Akibat kejadian ini, kerugian yang dialami oleh PT Telkom selaku pemilik tiang telepon mencapai Rp 93 juta. Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler