Fraksi PKB DPRD Jepara Reses Sembari Sosialisasikan UU Pesantren
Budi Santoso
Senin, 21 Oktober 2019 17:15:02
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Enam orang anggota DPRD Jepara tersebut adalah H Nuruddin Amin (Ketua PKB Jepara, Wakil Ketua DPRD Jepara), Kholis Fuad (Ketua Fraksi PKB), H Moh Siroj (Wakil Ketua Fraksi PKB), Miftahurroqib (Sekretaris Fraksi PKB Jepara), H Nur Hamid (Anggota Fraksi PKB) dan H Ahmad Solhin (Anggota Fraksi PKB).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh KH Badawi Basyir (Dewan Syuro PKB Jawa Tengah), Ida Nur Sa’adah (Fraksi PKB Provinsi Jawa Tengah), Hindun Anisah (Wakil Sekjen DPP PKB), Drs Fathan yang diwakili Mustafid (staf ahli DPR RI Komisi VIII).
KH Nuruddin Amin atau yang biasa disapa Gus Nung menyatakan, menyusul diundangkannya UU Pesantren, maka di daerah harus segera mengimplementasikannya. PKB Jepara dalam hal ini akan memperjuangkan dan mengawal lahirnya Perda Pesantren di Jepara.
“Saat ini PKB Jepara sudah menyiapkan legal drafting Perda Pesantren melalui tim asistensi yang sudah dibentuk. Kami akan mengawal dan memperjuangkan Perda Pesantren ini nantinya,” ujar H Nurudin Amin.
Sementara itu, KH Badawi Basyir dalam kesempatan itu lebih banyak berbicara mengenai peran pesantren di era perubahan global saat ini. Adanya UU Pesantren yang baru ini, diharapkan bisa semakin memberi ruang bagi peran para kiai dan santri dalam ikut berkiprah bagi kepentingan negara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



