Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pada tahun 2019 UMK di Jepara nilainya sudah mencapai Rp 1,8 juta. Jika kenaikan dipatok sebesar 8,51 persen, maka UMK Kabupaten Jepara 2020 akan mencapai kisaran Rp 2 Juta. Angka ini dinilai akan berdampak, terutama di sektor furnitur berskala UMKM.

Sejumlah tokoh usaha di Kabupaten Jepara, angkat bicara terkait dengan isu ini. Mereka berharap kebijakan ini benar-benar bisa diterapkan secara bijaksana.

Sehingga tidak memberatkan dunia usaha, namun tetap memberikan manfaat bagi para pekerja.

Tokoh industri mebel di Jepara, Ahmad Faozi menyebut, selama ini kenaikan UMK di Jepara sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kenaikan UMK akan dihitung berdasarkan pada inflasi pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat 1 dan 2.

Khusus untuk industri mebel, di Jepara memiliki karakteristik tersendiri. Ada dua kategori industri mebel di Jepara, yakni kategori formal dan informal. Sehingga penerapan kenaikan UMK di Jepara memerlukan pertimbangan yang benar-benar tepat.

“Selama ini, industri mebel kategori formal masih bisa mengikuti mekanisme pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Sementara industri mebel informal, mekanisme pengupahan biasanya dilakukan dengan menyesuaikan dengan UMK yang ada,” ujar Ahmad Faozi, Kamis (24/10/2019).

Sementara itu, Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jepara Andang Wahyu Trianto, berharap kenaikan UMK bisa dilakukan secara normatif. Pihaknya berharap, kenaikan yang terjadi sama-sama memberikan kenyamanan bagi pengusaha dan tenaga kerja.Dalam hal ini kenaikan yang akan ditetapkan harus benar-benar dipertimbangkan dengan matang dengan lebih cermat. Ia tak menginginkan, kenaikan yang terjadi malah justru memberatkan sektor UMKM.“Para pekerja juga harus melihat skala usaha yang ada. Sehingga tidak menuntut angka yang justru memberatkan perusahaan tempat mereka bekerja. Skala usaha dari perusahaan juga harus dipertimbangkan. Intinya, jangan memberatkan pengusaha, tapi tetap menguntungkan pekerja,” katanya.Angka kenaikan UMK maksimal, menurutnya harus sama dengan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Pada tahun sebelumnya, yang terjadi di Kabupaten Jepara lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah pusat. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler