Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku frontal. Kebijakan itu hanya berlaku pada hari Senin-Jumat setiap pekannya.

Hari  Sabtu dan Minggu, retribusi tetap ditarik seperti biasanya. Di luar itu, pada hari libur nasional dan sepekan setelah Idul Fitri (Pekan Syawalan), kebijakan ini juga tidak berlaku.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara Zamroni Liztiaza menyatakan, payung hukum tentang ini sudah disetujui. Selanjutnya Perda Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur retribusi tempat pariwisata ini berlaku penuh mulai Senin (4/11/2019).

“Setelah berproses sekian lama, maka pada November ini Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Restribusi Pariwisata akhirnya disetujui. Perda ini secara efektif sudah diberlakukan,” ujar Zamroni Liztiaza.

Pembebasan pungutan retribusi untuk pengunjung akan berlaku di objek-objek wisata yang dikelola oleh Disparbud Jepara.

Di antaranya Pantai Bandengan, Pantai Kartini, Pantai Benteng Portugis dan Museum Kartini. Di lokasi-lokasi ini masyarakat dari seluruh penjuru Tanah Air bisa menikmati kebijakan yang sudah ditetapkan Pemkab Jepara.

Baca: Asyik! Tiap Senin-Jumat Gratis Masuk Tempat Wisata di Jepara
Baca: Asyik! Tiap Senin-Jumat Gratis Masuk Tempat Wisata di JeparaSementara itu, dari kalangan warga Jepara menanggapi hal ini dengan beragam pendapat. Ada yang menyambut gembira penerapan kebijakan baru ini. Namun ada juga yang menganggap kebijakan ini ‘setengah-setengah’.Haryono, warga Desa Kuwasen, Jepara, menilai kebijakan ini hanya sekadar mencari sensasi. Menggratiskan pada hari Senin-Jumat menurutnya belum tentu menyenangkan masyarakat.Sebab pada hari-hari itu adalah hari sibuk beraktivitas. Masyarakat tidak semuanya bisa mengambil hari-hari itu untuk pergi berwisata.“Wajarnya berwisata kan ya hari Sabtu-Minggu sama hari libur. Kebijakan ini jadinya  seperti setengah-setengah saja dilakukan. Tapi ya enggak apa-apa sih, siapa tau nanti dengan kebijakan ini banyak warga yang berwisata,” ujarnya, Senin (4/11/2019). Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler