Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sejumlah pelaku usaha karaoke dalam beberapa tahun terakhir sudah kembali membangun kerajaan bisnisnya. Jika sebelumnya bisnis karaoke didirikan lebih banyak di tanah sepadan pantai, kali ini bangunan usaha didirikan di atas tanah milik perseorangan.

Sedikitnya ada sekitar 10-an usaha karaoke yang sudah tumbuh dan memberikan memberikan service hiburan kepada para penikmatnya. Meskipun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, terkait usaha karaoke, usaha mereka dilakukan dengan cara yang sama dengan sebelumnya.

Syarat bahwa tempat karaoke harus dilakukan dengan ruangan terbuka atau tembus pandang, sesuai ketentuan Pemkab Jepara, tidak ada yang menggubrisnya. Penjualan minuman keras sebagai bagian dari bisnis hiburan ini juga masih bisa dilakukan dengan cukup bebas.

Sriyono, salah seorang warga Jepara, menilai praktik bisnis karaoke yang saat ini berlangsung mengarah seperti yang sudah pernah ada. Pelarangan karaoke model seperti ini sudah dilakukan Pemkab Jepara beberapa tahun lalu. Namun saat ini hal yang sama kembali terjadi.

Pihaknya menilai Pemkab Jepara seperti tidak lagi memberikan perhatian serius. Dampak sosial dan budaya terhadap masyarakat, dimungkinkan bisa terjadi. Pihaknya berharap Pemkab Jepara bisa bersikap tegas dengan apa yang sudah ditetapkan.

“Kalau memang sudah dilarang ya harusnya tegas dilarang. Jangan seperti sekarang. Katanya dilarang tapi kenyataannya ada. Dan malah seperti dibiarkan ada lagi,” ujar Sriyono, Kamis (14/11/2019).

Baca: Ini Kode Rahasia yang Bikin PK di Pungkruk Jepara Sering Lolos dari Razia Satpol PP
Baca: Ini Kode Rahasia yang Bikin PK di Pungkruk Jepara Sering Lolos dari Razia Satpol PPTerpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Istono menyatakan, pihaknya kadang merasa serba salah terhadap persoalan bisnis karaoke ini. Namun demikian pihaknya menyatakan tidak diam saja atas apa yang sedang terjadi.Pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat teguran atau peringatan kepada para pemilik karaoke. Surat tersebut meminta agar para pemilik karaoke bisa segera memenuhi ketentuan yang ada.Sesuai prosedur pihaknya akan mengirimkan tiga kali surat peringatan, sebelum mengambil langkah tegas.“Kami juga selalu melakukan patroli di sana. Sejauh ini kami juga sudah mengirimkan surat peringatan pertama. Selanjutnya kami tentu akan mengirimkan lagi sampai tiga kali. Kalau tidak ada respon, ya kami akan lakukan tindakan tegas,” pungkasnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler