Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di sepanjang pantai mulai dari sekitaran Pasar Apung di Desa Demaan, hingga ke kawasan Pantai Kartini Jepara, reklamasi menjadi hal yang seolah lumrah terjadi. Warga biasanya memulai kegiatan reklamasi dengan menampung sampah di pinggiran pantai.

Selanjutnya dengan menggunakan bambu atau kayu dibuatlah semacam fondasi keliling. Bagi yang memiliki modal, fondasi keliling juga ada yang dibuat dari material semen cor. Sampah-sampah yang terkumpul, kemudian menumpuk bercampur tanah urugan semakin lama menjadi sebuah daratan.

Di kawasan Bulu, Jepara, lahan-lahan milik warga yang 10 tahun lalu luasannya tidak seberapa, kini sudah berlipat-lipat luasnya. Bahkan di antaranya ada yang digunakan sebagai tempat usaha rumah makan. Wilayah yang semula adalah laut, kini berubah menjadi daratan dan dimanfaatkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Farika Elida menyatakan, masalah tersebut memang harus segera mendapatkan perhatian. Kegiatan reklamasi tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.

Kegiatan reklamasi memerlukan izin dan mensyarakatkan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk AMDAL semuanya ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Situasi yang terjadi di Perairan Bulu menurutnya memang sudah terlalu parah. Lam kelamaan, pananganannya akan menjadi semakin sulit.

“Ya sebenarnya bukan DLH saja yang mengurusi persoalan seperti ini. Di Bulu itu kenyataanya reklamasi ilegal sudah dilakukan banyak orang. Itu melanggar hukum, tinggal bagaimana tindakan hukumnya,” ujar Farika Elida, Jumat (15/11/2019).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya sudah sempat mengusulkan agar dibuat jalan wisata tepat di pinggiran pantai. Sehingga masyarakat tidak bisa melakukan reklamasi secara ilegal seperti saat ini.Jalan yang dibangun di pinggiran pantai akan menjadi pembatas akhir antara pantai dan daratan. Dengan demikian reklamasi tidak lagi dilakukan secara membabi buta.Karena reklamasi di kawasan ini, akan meninggalkan dampak buruk. Kendati hingga saat ini belum bisa terlihat.“Abrasi yang parah di selatan Semat dan Teluk Awur, bisa saja menjadi dampak dari kegiatan reklamasi yang berlangsung. Tapi tentunya memang harus dibuktikan juga ya,” tambahnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler