Sekda Jepara Perintahkan ASN Sederhanakan Prosedur Pelayanan
Budi Santoso
Jumat, 29 November 2019 18:00:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Para ASN pelayan masyarakat harus terus berupaya menyederhanakan prosedur di setiap unit kerja. Sehingga dengan begitu, bisa dipangkas waktu dan bisa dicapai sebuah efisiensi biaya.
Selain itu di era digital sekarang ini, ASN Jepara juga harus mempersiapkan diri dalam persaingan global yang luar biasa.
"Jangan berpikir birokrasi konvensional. Sebagai ASN harus berpikir out of the box atau pemikiran yang tidak biasa dan mengandung inovasi. Tentunya yang tidak melebihi kewenangannya," kata Edy Sujatmiko.
Kebijakan menyederhanakan prosedur bisa dilakukan untuk pelayanan yang sifatnya langsung ke masyarakat. Misalnya saja dalam proses pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil), kesehatan, hingga pelayanan di bidang keuangan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



