Sindikat Curanmor Asal Rembang Digulung Polres Jepara, Jual Motor Curian Plus STNK Palsu
Budi Santoso
Senin, 2 Desember 2019 14:46:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menyatakan, sindikat ini dalam operasinya memanfaatkan medsos, untuk menjual barang curian mereka. Sebanyak lima tersangka, semuanya warga Rembang ditahan, dan masih terus dimintai keterangannya.
Mereka adalah Masropi (27), Jati Arifianto (30), Niam (44), Darobi (33) dan Sukron Ma’mun (30). Semua merupakan warga Kabupaten Rembang.
Mereka semua merupakan penadah sepeda motor curian. Sebanyak enam sepeda motor curian yang merupakan milik warga Jepara berhasil disita sebagai barang bukti. Mereka menerima hasil curian dari para pemetik, yang beroperasi di wilayah Jepara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Mereka kami yakini sebagai sindikat. Ada yang bertugas memetik dan dijual kepada mereka. Siapa pemetiknya, masih kami kejar hingga saat ini,” ujarnya.
Dalam beroperasi sindikat ini memanfaatkan medsos. Selain itu mereka juga menggunakan STNK aspal (asli tapi palsu) untuk mendapatkan pembeli.
Semua tersangka merupakan warga Rembang, dan berhasil ditahan setelah Polres Jepara menindaklanjuti laporan kehilangan yang disampaikan warga.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



