Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dian Kristiandi mengatakan, pelaksanaan pelantikan petinggi terpilih kali ini diselenggarakan di luar pendapa Kabupaten Jepara. Hal ini dimaksudkan untuk mengajak untuk mengajak semua pihak mengenang Ratu Kalinyamatan dan Ratu Shima. Dua tokoh heroik Jepara ini memang lekat dengan kawasan Donorojo, Jepara.

Ia menyebut, proses pilpetdes yang telah menghasilkan para petinggi desa ini harus bisa dijadikan sebagai momentum baru. Proses pilpetdes dipastikan telah menimbulkan perbedaan di masyarakat, dan harus diakhiri dengan rekonsiliasi.

“Setelah dilantik ini, semua petinggi desa harus mampu merangkul semua elemen yang ada di wilayahnya. Saatnya bersama-sama membangun desa dan begotong royong memajukan desa,” ujar Dian Kristiandi, Kamis (5/12/2019).

Para petingg desa yang dilantik juga diingatkan mengenai masalah Dana Desa. Dana yang dikucurkan untuk pembangunan itu, diharapkan bisa dikelola dengan baik dan benar. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam melaksanakan dan mengelola dana tersebut.

Tahun 2020, Pemkab Jepara akan menggelar lomba progam desa. Tujuannya untuk memperdayakan dan merangkul masyarakat untuk bersama-sama membangun desanya.
Tahun 2020, Pemkab Jepara akan menggelar lomba progam desa. Tujuannya untuk memperdayakan dan merangkul masyarakat untuk bersama-sama membangun desanya.Desa yang menjadi juara akan mendapat dana tambahan Rp 1 miliar. Di urutan 2 mendapat Rp 750 juta, dan di urutan 3 mendapat tambahan dana Rp 500 juta.“Sekali lagi saya ingatkan, jangan pernah menyalahgunakan dana yang diterima desa. Masa jabatan petinggi desa selama waktu 6 tahun harus digunakan dengan baik, dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, agar dalam menjalankan amanat rakyat terlaksana dengan lancar,” tambahnya. Reporter: Budi ErjeEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler