Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Bidang Penertiban dan Penegaka Perda, Satpol PP Jepara Anwar Sadat menyatakan, sosialisasi tersebut digelar di lobi Kantor Satpol PP Jepara. Sebanyak 21 pemilik usaha karaoke atau perwakilannya hadir dalam kegiatan ini.

Mereka mendapatkan sosialisasi mengenai aturan-aturan yang mengatur usaha karaoke, seperti yang tercantum dalam Perda No 9 Tahun 2016. Hal ini dilakukan agar para pemilik usaha mengetahui batasan-batasan dan syarat-syarat perizinannya.

“Masalah ini perlu disampaikan secara lebih jelas kepada mereka. Sehingga mereka memahaminya. Kami tidak menampik jika sampai saat ini banyak usaha karaoke yang berlangsung tanpa mengindahkan aturan-aturan ini,” ujar Anwar Sadat, Rabu (29/1/2020).

Sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2016, orang pribadi atau badan hukum dapat membuka usaha karaoke sebagai bagian dari fasilitas penunjang hotel atau restaurant. Hotel yang diperbolehkan membuka jasa karaoke juga dibatasi hanya pada hotel dengan klasifikasi minimal bintang 2.

Sedangkan untuk restaurant, usaha karaoke yang diperbolehkan harus berada di ruangan terbuka atau hall. Fasilitas ini merupakan bagian penunjang dari usaha restauran yang ada. Sehingga kegiatan karaoke bisa terlihat secara langsung di ruangan terbuka.

“Hiburan karaoke dalam Perda ini, di Pasal 27 disebutkan juga dikecualikan untuk kepentingan tertentu yang bersifat pribadi. Juga untuk kegiatan yang tidak dikomersilkan semisal perlombaan yang bersifat umum dan terbuka,” tambah Anwar Sadat.Sesuai data yang ada di Satpol PP, usaha karaoke paling banyak beroperasi di kawasan Pantai Pungkruk, Mororejo, Jepara. Mereka menamakan usaha mereka sebagai café, yang juga menyediakan ruangan-ruangan tertutup untuk karaoke. Di kawasan Pungkruk, ada 13 usaha karaoke yang terdata.Kemudian di Desa Bugel (1), Desa Ngeling (1), Wonorejo (1), Teluk Awur (1), Jondang (1), Tulakan (1), Mayong (1), dan Tahunan (1). Sedangkan untuk jumlah PK (Pemandu Karaoke) tercatat ada 91 orang wanita muda. Semua pemilik usaha sudah dipanggil, dan diberikan pemahaman mengenai aturan main ini. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler