Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara Edy Marwoto menyebutkan, tahun lalu, Kabupaten Jepara hanya mendapatkan Rp 6,7 miliar. Artinya, tahun ini DBHCHT Jepara naik sebesar Rp 1,3 miliar. Kenaikan jumlah ini salah satunya berdasar dari kinerja atas naiknya penerimaan CHT.

Dari jumlah total DBHCHT tersebut, sebanyak 57 persen rencananya akan dialokasikan pada bidang kesehatan. Sedangkan sisanya yang sebanyak 43 persen akan dialokasikan untuk pembinaan industri, sosialisasi, dan penindakan.

”DBHCHT untuk Jepara memang mengalami peningkatan. Semuanya sudah dialokasikan untuk beberapa program. Paling banyak memang akan dialokasikan untuk masalah kesehatan,” katanya, Kamis (6/2/2020).

Pemkab Jepara sendiri menurut Edy Marwoto, masih akan terus melakukan koordinasi dengan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus. Hal ini dilakukan terutama untuk menertibkan industri rokok kecil yang ada di wilayah Kabupaten Jepara.

Di Kabupaten Jepara sendiri sedikitnya ada 29 pabrik rokok dalam berbagai skala usaha. Selain milik PT Djarum, ada juga beberapa industri rokok buatan tangan atau jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan). Skalanya ada yang masuk dalam industri rokok golongan II maupun golongan III.
Di Kabupaten Jepara sendiri sedikitnya ada 29 pabrik rokok dalam berbagai skala usaha. Selain milik PT Djarum, ada juga beberapa industri rokok buatan tangan atau jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan). Skalanya ada yang masuk dalam industri rokok golongan II maupun golongan III.”Pihak KPPBC Kudus menyatakan siap membantu dalam usaha pembinaan industri rokok di Jepara agar bisa menjadi lebih baik. Terutama industri rokok yang ada di Robayan, KPPBC Kudus akan membantu kemitraan dan perbankan terkait modal,” tambah Edy Marwoto.Pemkab Jepara sendiri, secepatnya akan melakukan inventarisir keberadaan industri rokok yang ada. Keberadaan mereka harus dipastikan dari sisi kuantitas maupun kualitasnya. Selanjutnya para pelaku usaha industri rokok akan diajak berembug bersama dengan KPPBC untuk mencari kesepahaman. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler